Pemusnahan BMMN Bea Cukai Bogor, Kakanwil DJBC Jawa Barat Apresiasi Kinerja Bea Cukai Bogor Dalam Penindakan Bidang Cukai

- Jurnalis

Rabu, 15 November 2023 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor Tengah, Internewstoday.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor (KPPBC TMP A Bogor) telah melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dari hasil penindakan Bea Cukai Bogor mulai bulan Januari – Oktober 2023, Pada Rabu (15/11/2023).

KPPBC TMP A Bogor senantiasa berkomitmen dan menjalankan fungsi utama sebagai community protector, revenue collector, trade facilitator dan industrial assistance. Direktorat jenderal Bea dan Cukai melalui kantor Bea Cukai Bogor terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Kejaksaan, TNI, Polri dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai.

Kepala kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Finari Manan menyampaikan, apresiasi yang luar biasa kepada tim Bea Cukai Bogor yang sudah berkerja keras melakukan penegahan dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Dari hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada tahun 2023 KPPBC TMP A Bogor telah ditetapkan sebagai BMMN dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, terang Finari dalsam sambutannya.

Dalam pemusnahan hasil tangkapan Finari menyampaikan Sesuai surat persetujuan nomor S-124/MK.6/KNL.0803/2023 tanggal 12 September 2023, tanggal 25 September 2023 dan S-151/MK.6/KNL.0803/2023 tanggal 08 November 2023 berupa hasil tembakau dan minuman mengadung etil alkohol berbagai merek dengan perkiraan nilai barang Rp1.291.971.000 dan potensi penerimaan negara di bidang cukai sebesar Rp3. 275.261.000, termasuk penindakan yang diselesaikan dengan denda administrasi sebesar 3 kali nilai cukai sesuai Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga :  Dewan Pimpinan Daerah Garda Prabowo Jawabarat,Buat laporan ke Bareskrim Polri.

Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pelaku usaha, membuat efek jera dan kepastian hukum sehingga barang-barang tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak di edarkan kembali ke masyarakat dengan tujuan melindungi masyarakat

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat dan Kepala KPPBC TMP A Bogor bersama Stakeholder melakukan pemusnahan BMMN hasil penindakan tersebut secara seremonial di halaman kantor KPPBC TMP A Bogor dan di tempat pemusnahan milik PT. Solusi Bangun Indonesia dengan cara di hancurkan dan di bakar.

Disisi lain Kepala Bea Cukai Bogor Amin Tri Sobri mengatakan dari hasil penindakan oleh tim KPPBC TMP A Bogor sebanyak 31 kasus dengan total denda Rp1.023.344.000 sampai dengan 31 0ktober 2023. Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai yang dimana terus bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum di wilayah KPPBC TMP A Bogor.

Baca Juga :  Bea Cukai Bogor Jalin Silaturahmi dan Berkunjung Ke Kantor DPC PWRI Bogor

Barang yang kami sita menjadi Barang Milik Negara (BMMN) dan untuk dimusnahkan dengan berbagai jenis meliputi tembakau sigaret sebanyak 4.685.120 batang, tembakau iris (TIS) sebanyak 10.000 gram yang tidak dilekati pita cukai tanpa merek, minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 2.911 botol dan 2 buah unit TV Prototipe kondisi bekas, ucap Amin dalam jumpa Pers kepada wartawan.

Bersamaan dengan kegiatan pemusnahan ini, Kepala Kantor Bea dan Cukai Bogor, Amin Tri Sobri menghimbau kepada masyarakat dengan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang kepabeanan dan cukai. Apabila masyarakat telah menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai dapat melaporkan ke kantor bea cukai terdekat dan dapat melalui pengaduan di nomor seluler di (0251)8352486 atau nomor whatsapp di 081388223382. (Hdr).

Berita Terkait

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Tersangka Korupsi KUR BSI Bima Bertambah, Tiga Orang Kembali Ditahan
Polda Jabar Tangkap 36 Premanisme dan 109 Ganggu Ketertiban Dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025
Jaringan Judi Online Bertaraf Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp75 Miliar
Polres Jakbar Sita Sabu, Ganja, Kokain, dan Alprazolam dari Aktor Fachri Albar
Peran Pers, Dalam Pemberantasan Korupsi Saat ini Harus Lebih Masif Untuk Mencegah Perilaku Koruptif di Kalangan Pejabat
Terjerat Utang, Pria di Tambora Nekat Jambret Kalung Emas Lansia
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:43 WIB

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:43 WIB

Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:59 WIB

Tersangka Korupsi KUR BSI Bima Bertambah, Tiga Orang Kembali Ditahan

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:11 WIB

Polda Jabar Tangkap 36 Premanisme dan 109 Ganggu Ketertiban Dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:17 WIB

Jaringan Judi Online Bertaraf Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp75 Miliar

Berita Terbaru