Dukung Pilkada 2024, Ditjen Bina Bangda Kemendagri Bakal Terbitkan Permendagri Penyusunan RKPD 2024

- Jurnalis

Selasa, 18 Juli 2023 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, internewstoday.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024. Dokumen perencanaan tersebut dibutuhkan salah satunya sebagai dasar arah perencanaan dan penganggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Bangda Iwan Kurniawan menjelaskan, penyusunan Permendagri tersebut memasuki tahapan penandatanganan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan pengundangan di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri. “Kami sudah diseminasikan, sudah sampaikan muatan-muatan strategis atau muatan-muatan yang terkait dengan kebijakan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024,” ujarnya pada webinar bertajuk “Pemantapan Koordinasi Kesiapan Anggaran Pemilu Serentak Tahun 2024 untuk Menjaga Stabilitas Politik Dalam Negeri”, Selasa (18/7/2023).

Detail arahan yang tertuang dalam Permendagri tersebut yaitu meminta pemerintah daerah (Pemda) merencanakan dalam RKPD 2024 sebesar 60 persen dari kesepakatan berita acara antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun 40 persen sisanya telah diatur pengalokasiannya pada 2023. Apabila pada 2023 belum mencapai 40 persen, maka kebutuhan dana pilkada harus kembali dianggarkan pada 2024.

Baca Juga :  Tikam Teman Seprofesi 2 Orang Pelaku di Amankan Polsek Taman Sari

Iwan menjelaskan, berdasarkan hasil fasilitas Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang RKPD Tahun 2024 terkait dengan penganggaran Pilkada Serentak 2024, sebanyak 33 dari 38 provinsi telah mengalokasikan anggararan. Besaran pagu alokasi bervariasi disesuaikan dengan kesepakatan TPAD dan instansi terkait, serta berpedoman pada kapasitas fiskal. Pengalokasian bervariasi bisa melebihi 60 persen dari kebutuhan, karena untuk memenuhi kekurangan pengalokasian 40 persen pada 2023.

Lebih lanjut, dia menegaskan, pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi salah satu dari arah kebijakan Rencana Kerja Pemerintah 2024 dalam rangka mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Arah kebijakan tersebut mengamanatkan agar mendorong terwujudnya tahapan pemilu/pilkada sesuai jadwal, meningkatkan kualitas penyelenggaraan kepemiluan, mengamankan penyelenggaraan Pemilu 2024, dan mendukung penyelenggaraan pemilu di luar negeri.

Baca Juga :  Vaksinasi Warga Tersenyum Manis, Dengan Pelayanan Polsek Kebon Jeruk

“Ini menjadi fokus Rencana Kerja Pemerintah 2024 yang tentunya akan berpedoman pada pelaksanaan dokumen perencanaan atau agenda penyelenggaraan pemilu di daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Perencana Ahli Madya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Indrajaya Syukri mengatakan, Bappenas mendukung proses perencanaan dan penganggaran terkait pelaksanaan Pilkada 2024 khususnya untuk KPU dan Bawaslu sesuai undang-undang yang berlaku. Setiap kementerian/lembaga diharapkan mengidentifikasi sedini mungkin potensi hambatan dalam Pilkada 2024.

“Calon kepala daerah diharapkan dapat menyusun visi misi berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 64,” tandasnya. (Red/Puskem).

Berita Terkait

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana
Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik
Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional
Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu
Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian
Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Langkah Strategis Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:05 WIB

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik

Selasa, 25 November 2025 - 16:16 WIB

Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional

Kamis, 20 November 2025 - 16:44 WIB

Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 05:21 WIB

Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian

Berita Terbaru