Simak’ 2 Aturan Baru Bank BCA Mulai Diberlakukan Kepada Seluruh Nasabah

- Jurnalis

Kamis, 29 Juni 2023 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, internewstoday.com – Kabar penting dari Bank BCA untuk seluruh Nasabah se-Indonesia.

Namun, terhitung mulai hari ini 29 Juni 2023, kebanggaan itu hilang sudah. Bank BCA mengubah beberapa aturan khususnya yang terkait dengan transaksi.

Salah satu diantaranya adalah perubahan biaya admin untuk melakukan transaksi transfer ke sesama Bank BCA.

Dilansir melalui resmi bca.co.id, ada beberapa kebijakan terbaru BCA terkait biaya transfer.

Salah satunya adalah nasabah harus tahu juga jika biaya transfer ke sesama BCA akan naik menjadi Rp6.500 per satu kali transaksi.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara Ke 77 Jajaran Kodim 0503 JB Kunjungi Mako Polres Jakarta Barat Pemotongan Tumpeng Simbol Sinergitas Antara TNI-POLRI

Adapun perubahan biaya transfer ini berlaku hanya untuk transaksi online.

Serta berlaku juga untuk transaksi antar rekening BCA yang menggunakan layanan BCA Digital atau blu.

Sebelumnya, BCA menetapkan biaya admin gratis atau Rp 0 untuk transaksi ke sesama rekening BCA.

Transfer Online akan berubah dari awalnya Rp0 menjadi Rp6.500 dan berlaku untuk biaya transfer online di myBCA, BCA Mobile, KlikBCA Individu, KlikBCA Bisnis, dan ATM BCA.

Baca Juga :  Sekjen Kemendagri Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-94

Sedangkan Biaya layanan dengan BI Fast di myBCA, BCA mobile, KlikBCA Individu, dan KlikBCA Bisnis akan berubah dari Rp2.500 menjadi Rp0.

Dapat disampaikan, jika perubahan biaya transfer online dan juga BI Fast dari E-Channel BCA ke BCA Digital (blu) tersebut akan diberlakukan secara efektif mulai tanggal 29 Juni 2023 hari ini. (Red/*hdr).

Berita Terkait

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana
Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik
Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional
Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu
Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian
Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Langkah Strategis Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:05 WIB

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik

Selasa, 25 November 2025 - 16:16 WIB

Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional

Kamis, 20 November 2025 - 16:44 WIB

Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 05:21 WIB

Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian

Berita Terbaru