Dorong Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, Kemendagri Minta Daerah Bentuk Tim P3DN

- Jurnalis

Selasa, 8 Maret 2022 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Internewstoday.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Upaya ini untuk mendorong implementasi Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah secara virtual, Selasa (8/3/2022).

Suhajar mengatakan, nantinya tim tersebut dikoordinir oleh sekretaris daerah (Sekda). Setelah itu, Sekda menunjuk salah satu pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjadi penanggung jawab teknis Tim P3DN. Di sisi lain, Suhajar juga meminta agar setiap minggunya perkembangan mengenai pembentukan Tim P3DN di-update guna mengetahui informasi terkini dari daerah tersebut.

Baca Juga :  Raih Rekor MURI, Roadmap SMSI Mendesain Masa Depan Media Siber

“Minggu depan saya berharap kita sudah punya data ini untuk dengan jelas mengucapkan terima kasih kepada yang mana dan mendorong yang mana untuk membentuk Tim P3DN ini,” jelas Suhajar pada rapat tersebut.

Lebih lanjut, Suhajar mengajak semua pihak untuk mewujudkan cita-cita bersama untuk menggunakan produk buatan dalam negeri. Langkah ini diyakini akan menghidupkan sektor-sektor usaha di dalam negeri. Karena itu, tambah dia, pemerintah membentuk regulasi yang menekankan pemda harus menggunakan minimal 40 persen alokasi anggaran pengadaan barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk produk di dalam negeri.

Adapun regulasi tersebut, yakni SEB Mendagri dengan Kepala LKPP tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah. Suhajar menambahkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, semua pihak didorong untuk mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Baca Juga :  Sekjen Kemendagri Minta UKPBJ Jaga Integritas serta Kehati-hatian dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Di lain sisi, Suhajar menyebut upaya tersebut sebagai langkah melindungi sekaligus mendukung produk-produk di dalam negeri. Selain itu, kebijakan ini sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada rakyat seluruh Indonesia.

“Jadi ini adalah proteksi kita, dan kita bertanggung jawab kepada rakyat yang memiliki negara ini untuk alokasi pengadaan barang dan jasa,” kata Suhajar.

Dirinya menambahkan, dari keseluruhan anggaran yang dimiliki daerah di dalam APBD baik provinsi, kabupaten, maupun kota, secara garis besar sekitar 52 persen di antaranya merupakan alokasi pengadaan barang dan jasa. Karena itu, pemda diimbau untuk membelanjakan minimal 40 persennya untuk membeli produk di dalam negeri.

“Mungkin di sejumlah daerah yang mungkin belum memprioritaskan ini, mari ini menjadi bagian penting daripada visi membela rakyat kecil kita. Kira-kira seperti itu,” tandasnya. (hr/Puskem).

Berita Terkait

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana
Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik
Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional
Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu
Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian
Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Langkah Strategis Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:05 WIB

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik

Selasa, 25 November 2025 - 16:16 WIB

Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional

Kamis, 20 November 2025 - 16:44 WIB

Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 05:21 WIB

Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian

Berita Terbaru