Kemendagri Jelaskan Uang Daerah di Bank sebagai Uang Kas, Bukan Disimpan

- Jurnalis

Kamis, 17 Februari 2022 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Internewstoday.com – Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni menyoroti permasalahan dana pemerintah daerah (Pemda) yang tersimpan di Bank dan menumpuk hingga akhir tahun.

Fatoni menerangkan, dana Pemda yang ditempatkan di Bank bukan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan. “Dana milik Pemda yang ada di Bank adalah uang kas yang penempatannya pada rekening Kas Umum Daerah dan ditempatkan pada BPD atau Bank Persepsi.

Jadi bukan uang Pemda yang diambil dan kemudian disimpan di Bank untuk dapat keuntungan,” tegasnya secara daring saat menyampaikan materi pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2022 di Kupang, Pada Rabu (16/2/2022).

Baca Juga :  Gubernur NTB; Pendapatan Daerah dan Pelestarian Lingkungan Harus Sejalan

Rapat koordinasi dilaksanakan secara daring dan luring, dihadiri Bupati dan Wali Kota se-Provinsi NTT, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerqh (BPKAD) provinsi dan kabupaten/kota, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi NTT, Kepala Bidang Anggaran, Kepala Bidang Akuntasi pada BPKAD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Penempatan uang kas pada Bank umum tidak boleh mengganggu likuiditas daerah. “Dana tersebut tidak boleh mengganggu likuiditas. Sewaktu-waktu dapat dicairkan untuk kebutuhan pengeluaran daerah, antara lain untuk pembiayaan pembangunan, pengeluaran rutin, biaya pelayanan dan keperluan lainnya,” tegas Fatoni.

Baca Juga :  Rakernas Panitia Kerja Forkorda CDOB NTB 2021-2025

Dalam kesempatan itu, Fatoni juga menyampaikan Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah sangat penting, dan perlu dilakukan secara periodik. Paling tidak dilakukan selama 3 kali dalam satu tahun.

“Rapat koordinasi semacam ini harus dimanfaatkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk duduk bersama mencari solusi atas sejumlah permasalahan yang ada, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan untuk meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (Red/Puskem).

Berita Terkait

Kepala  BNN RI Gelar Audensi  Dengan MENPAN RB Penguatan Program P4GN
Jaringgan Internasional Dewi Astutik Berhasil Di Bekuk BNN – BAIS TNI Di Kamboja
Gubernur NTB; Pendapatan Daerah dan Pelestarian Lingkungan Harus Sejalan
Jelang Operasi Lilin 2025, Kapolda Jabar Pastikan Kesipan Jalur di Wilayah Polres Ciamis
Gelar Apel Pasukan dan Simulasi Darurat Bencana, Wakil Bupati Tegaskan Pentingnya Koordinasi 
Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 
Hari Adat Internasional Ke 39 Tahun, Padepokan Kawargian Abah Alam Berperna Aktif Mensosialisasikan Budaya Adat Pusaka Kujang
Makmur Hidayat dan Nurhanisda, Pasangan Kelahiran Krui Pesibar Ini Terharu: Dua Putranya ‘Bergilir’ Jadi Perwira Remaja TNI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:56 WIB

Kepala  BNN RI Gelar Audensi  Dengan MENPAN RB Penguatan Program P4GN

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:43 WIB

Jaringgan Internasional Dewi Astutik Berhasil Di Bekuk BNN – BAIS TNI Di Kamboja

Kamis, 27 November 2025 - 13:24 WIB

Gubernur NTB; Pendapatan Daerah dan Pelestarian Lingkungan Harus Sejalan

Jumat, 21 November 2025 - 13:49 WIB

Jelang Operasi Lilin 2025, Kapolda Jabar Pastikan Kesipan Jalur di Wilayah Polres Ciamis

Jumat, 21 November 2025 - 09:12 WIB

Gelar Apel Pasukan dan Simulasi Darurat Bencana, Wakil Bupati Tegaskan Pentingnya Koordinasi 

Berita Terbaru