Ketapang, Internewstoday.com – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ketapang menilai bahwa kasus tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pengusaha kayu Belian/Ulin terhadap oknum wartawan di Kecamatan Sandai merupakan Tindak pidana ringan (Tipiring), Kamis 13 Januari 2022, Pukul 13.59 WIB.
Tipiring,” jawab Kapolres singkat saat dikonfirmasi melalui whatsApp.
Jawaban Kapolres AKBP. Yani Permana, S.I.K., M.H ini saat dikonfirmasi bagaimana tanggapannya, mengapa berkas perkaranya tidak dilimpahkan ke Kejaksaan dan langsung mau dibawa ke Pengadilan untuk proses sidang ?.
Berkas Penganiyaan Wartawan Belum Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Ketapang
Kapolres.
Sebelum Yani Permana menjawab Tipiring, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pengusaha kayu ilegal logging kayu olahan Belian/Ulin merupakan Tindak pidana ringan (Tipiring), Ia meminta redaksisatu.id untuk melakukan pengecekan ke Kapolsek Sandai saat ditanyakan bagaimana tanggapannya terkait kasus tersebut. “Cek ke Kapolsek ya, sudah lengkap,” ujarnya.
Pernyataan Kapolres yang mengatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut Tipiring, dibantah oleh pihak Kejaksaan.
“Gak masuk Tipiring kalau ada visum, gimana sih,” sindir pihak Kejaksaan yang namanya tidak dipublikasikan.
Sementara itu, wartawan korban penganiayaan dari media Nusantaranews, Supli mengatakan bahwa kasus tersebut sudah jelas, ada saksi dan hasil visum bekas pukulan dari pengusaha ilegal logging kayu olahan Belian/Ulin di Kecamatan Sandai.
“Ada divisum, saya mau lihat hasil visum tidak dibolehkan, tapi yang jelas waktu saya divisum kemarin ada memar dibahu sebelah kiri. Hasil visumnya ada lebam biru dibahu sebelah kiri dengan panjang sekitar 4 centi, lebar 2 centi,” tuturnya, Pukul 15.58 WIB.
Bahkan lanjut Supli, pasca Laporan Polisi (LP), sebelumnya, pihak Polsek Sandai berupaya menghentikan kasus penganiayaan ini dengan mencoba melakukan mediasi antara Korban dan Pelaku. “Pihak kepolisian berupaya agar kasus ini bisa dimediasi,” kata Supli.
Terkait kasus ini, sebelum sudah diberitakan dengan Judul “Berkas Penganiyaan Wartawan Belum Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Ketapang”.
Jadi Tersangka, Kombes Endra Zulpan Berjanji Percepat 4 Tersangka Disidangkan
Tipiring.
Perwakilan Kalimantan Barat, korban menyampaikan bahwa sampai saat ini berkas perkaranya belum dilimpahkan pihak Kepolisian ke Kejaksaan Ketapang, Kamis 13 Januari 2022, Pukul 19.38 WIB.
“Berkas perkaranya belum dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan,” kata Supli kepada redaksisatu.id perwakilan Kalimantan Barat melalui telpon.
Ia menyampaikan, bahwa kasus yang dialaminya tersebut dimasukkan oleh penyidik hanya sebagai kasus Tindak pidana ringan (Tipiring) Kapolda Kalbar Berpamitan Setelah Resmi Dimutasi Tipiring.
“Masa kasus penganiayaan kepada saya hanya mau dimasukkan ke Tipiring, saya ndak mau,” ujar Supli.
Lanjut oknum wartawan korban penganiayaan pasca peliputan TPK Ilegal Logging mengatakan, bahwa dirinya juga sudah mempertanyakan berkas perkaranya tersebut.
Oleh pihak penyidik Polsek Sandai, wilayah hukum Polres Ketapang, kasus perkara itu langsung ingin dijadwalkan ketahap persidangan Pengadilan Negeri Ketapang. Berkas perkaranya tidak lagi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
“Saya sudah pertanyaan kepada penyidik, Pak Sitompul, mengapa berkas perkaranya tidak dilimpahkan ke Kejaksaan dan langsung mau sidang di Pengadilan, tapi tidak ada jawaban dari penyidik Pak Sitompul. Masa perkaranya tidak gunakan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” tutur korban.
Bukan hanya itu, Supli korban penganiayaan dari media Nusantaranews ini menjelaskan bahwa pelaku dalam proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polsek Sandai, terkesan dilindungi khusus dan tidak dilakukan penahanan.
Padahal kata korban, pelaku sudah melakukan tindak kejahatan kriminal dan menghalang-halangi kerja jurnalistik disertai dengan tindakan kekerasan penganiayaan dan perampasan Hp yang dilakukan oleh Amang dan dua orang lain nya.( MTH,rjp).










