Seperti jamur beracun Tower Telekomunikasi Ilegal Terus tumbuh di Kab.Bogor, Siapa Yang Bermain?

- Jurnalis

Jumat, 3 Desember 2021 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Internewstoday.com – Tower-tower BTS (Base Transceiver Station) ilegal diduga masih tumbuh subur dan menjamur di Kabupaten Bogor. Padahal, petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja( Satpol PP) Kabupaten Bogor bagian PPNS getol menertibkan tower tak berizin tersebut dan langsung Penyegelan.

Lalu, bagaimana BTS tersebut bisa lolos berdiri meski tak mengantongi izin? Di duga ada keterlibatan Oknum Instansi Terkait yang Back Up

Dari hasil Investigasi LSM PENJARA PN menyebutkan, pengusaha tower BTS saat ini tengah menyasar desa-desa untuk mendirikan BTS secara diam-diam. Beberapa desa diduga tidak memeiliki Izin alias BTS bodong, di antaranya Desa Cebeuteng muara Kec. Ciseeng Kabupaten Bogor, Parung, Kampung Bojong Cihidueng Kabupaten Bogor, ada tiga (3) site di pamijahan kabupaten Bogor, Kecamatan Babakan Madang RT03 /RW 05 Desa Sentul, dalam pantauan kami masih Terus berjalan Pembanguan tower telekomunikasi, Tidak ada tindakan Satpol PP Kabupaten Bogor (PPNS) upaya melakukan Penyegelan, patut diduga ada apa sebenar nya?, ungkap Deddy

Diduga ada oknum pemerintah yang bermain, sehingga BTS Tower Telekomunikasi tak berizin bisa berdiri,” imbuhnya.

Baca Juga :  Akibat Curah Hujan Tinggi Jalan Penghubung Desa Malasari Nanggung Bogor Longsor

Sesuai dalam UU 32 tahun 2009 pasal 36 tentang perizinan ayat 1 mengatur, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Ayat 2, Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.

Ayat 3, Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. Ayat 4, Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Dikatakan, dengan ketentuan pidana, hal itu diatur secara tegas dalam pasal 109 bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Lanjut nya, Deddy juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika di daerahnya ada pendirian tower BTS yang diduga tak berizin. “Ini dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015, dan penyelamatan pendapatan asli daerah (PAD),” pungkasnya, Deddy Karim.

Baca Juga :  Soft Opening Cibinong City Mall, Lihat Keistimewaan Dari CCM 2

Deddy mengatakan Lsm Penjara Pn memomohon Satpol PP melakukan Penyegelan Pembangunan Tower Telekomunikasi yang tidak mengantongi Izin IMBG dengan tanpa pandang bulu ,semua harus disegel, sesuai peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015, dalam hal ini apabila Pemkab Bogor Satpol PP tidak melakukan penyegelan, ada apa? kami Lsm Penjara Pn akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Kami akan terus memantau tower telekomunikasi yang sudah disegel agar tidak terjadi buka tutup segel, karena sudah sering kami lihat tower dalam keadaan di segel namun masih bisa beraktivitas.

Seharus nya Satpol PP menjelaskan kepada Vendor agar melengkapi izin nya dahulu baru bisa melanjutkan pembangunan, Penyidik PPNS harus tegas supaya Vendor tidak melanjutak pembangunan nya, apabila Vendor tetap melanjutkan kegiatan langsung diberikan sangsi dengan tindakan tegas dengan Izin tidak akan dikeluarkan, ungkap Deddy. (MTH).

Berita Terkait

BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan
Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 
Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Dukung Program Nasional Asta Cita
Peringatan 1 Muharram 1447 H Beringin Online Citeureup Salurkan Santunan 150 Anak Yatim & Piatu
Rekan Indonesia Perkuat Pelatihan Dasar Penanganan dan Mitigasi Bencana
Hasil Aklamasi Muscab Ke IV, Solahuddin Dalimunte SH.MH Sebagai Ketua Partai Bulan Bintang Kab. Bogor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:38 WIB

BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan

Selasa, 18 November 2025 - 16:54 WIB

Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 

Selasa, 18 November 2025 - 16:46 WIB

Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop

Senin, 21 Juli 2025 - 17:09 WIB

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Dukung Program Nasional Asta Cita

Berita Terbaru