Bogor, Internewstoday.com – Tower-tower BTS (Base Transceiver Station) ilegal diduga masih tumbuh subur dan menjamur di Kabupaten Bogor. Padahal, petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja( Satpol PP) Kabupaten Bogor bagian PPNS getol menertibkan tower tak berizin tersebut dan langsung Penyegelan.
Lalu, bagaimana BTS tersebut bisa lolos berdiri meski tak mengantongi izin? Di duga ada keterlibatan Oknum Instansi Terkait yang Back Up
Dari hasil Investigasi LSM PENJARA PN menyebutkan, pengusaha tower BTS saat ini tengah menyasar desa-desa untuk mendirikan BTS secara diam-diam. Beberapa desa diduga tidak memeiliki Izin alias BTS bodong, di antaranya Desa Cebeuteng muara Kec. Ciseeng Kabupaten Bogor, Parung, Kampung Bojong Cihidueng Kabupaten Bogor, ada tiga (3) site di pamijahan kabupaten Bogor, Kecamatan Babakan Madang RT03 /RW 05 Desa Sentul, dalam pantauan kami masih Terus berjalan Pembanguan tower telekomunikasi, Tidak ada tindakan Satpol PP Kabupaten Bogor (PPNS) upaya melakukan Penyegelan, patut diduga ada apa sebenar nya?, ungkap Deddy
Diduga ada oknum pemerintah yang bermain, sehingga BTS Tower Telekomunikasi tak berizin bisa berdiri,” imbuhnya.
Sesuai dalam UU 32 tahun 2009 pasal 36 tentang perizinan ayat 1 mengatur, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Ayat 2, Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.
Ayat 3, Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. Ayat 4, Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Dikatakan, dengan ketentuan pidana, hal itu diatur secara tegas dalam pasal 109 bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
Lanjut nya, Deddy juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika di daerahnya ada pendirian tower BTS yang diduga tak berizin. “Ini dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015, dan penyelamatan pendapatan asli daerah (PAD),” pungkasnya, Deddy Karim.
Deddy mengatakan Lsm Penjara Pn memomohon Satpol PP melakukan Penyegelan Pembangunan Tower Telekomunikasi yang tidak mengantongi Izin IMBG dengan tanpa pandang bulu ,semua harus disegel, sesuai peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015, dalam hal ini apabila Pemkab Bogor Satpol PP tidak melakukan penyegelan, ada apa? kami Lsm Penjara Pn akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Kami akan terus memantau tower telekomunikasi yang sudah disegel agar tidak terjadi buka tutup segel, karena sudah sering kami lihat tower dalam keadaan di segel namun masih bisa beraktivitas.
Seharus nya Satpol PP menjelaskan kepada Vendor agar melengkapi izin nya dahulu baru bisa melanjutkan pembangunan, Penyidik PPNS harus tegas supaya Vendor tidak melanjutak pembangunan nya, apabila Vendor tetap melanjutkan kegiatan langsung diberikan sangsi dengan tindakan tegas dengan Izin tidak akan dikeluarkan, ungkap Deddy. (MTH).










