Bogor, internewstoday.com – Tim LSM Penjara PN bersama media hendak konfirmasi kepada bagian penyidik Pol PP Kab Bogor jawa barat terkait Rekaman Dugaan Koordinasi dengan jumlah yang fantastis diberikan oleh pengusaha menara ( Tower ) yang bermasalah dalam perizinan di kabupaten bogor, Jum’at (15/10/2021).
Saat mau klarifikasi kebenaran Rekaman dan jawaban yang berimbang Di duga Oknum ASN tersebut Menghindar dari LSM dan Beberapa Media Sangat Disayangkan Sikap Oknum ASN tersebut.
Kronologi nya : Saat Tim berada di depan ruang Depan Pintu Masuk penyidik PPNS, Kami Melihat ada tamu di ruang tersebut sedang berbincang bersama ASN Satpol PP, Oknum ASN melihat kedatangan Kami, kami Pun Menunggu Giliran, Selang Waktu beberapa menit, Lampu Ruangan Pun Di Matikan Berikut Kursi dan Meja juga di geser ke tengah ruangan agar tidak terlihat, hal ini menimbulkan kecurigaan Tim dan patut dipertanyakan Kenapa Menghindar, Di ruangan Tamu Penyidik ada beberpa orang di dalam, diruangan yang berbeda ada juga beberapa orang, Beberapa ASN tersebut tau kami datang namun seolah-olah tidak melihat, kami menduga sengaja menghindar,ungkap Deddy
“kedatangan kami hanya meminta klarifikasi terkait Rekaman salah satu oknum Satpol PP menceritakan bahwa setiap Pengusaha Tower melakukan Kordinasi Dengan Penyidik PPNS dengan Nilai yang Fantastik agar Tower bisa berjalan mulus dan tidak ada kendala gangguan apapun, di dalam rekaman Tersebut Oknum ASN Tersebut sangat jelas menyebutkan nama-nama ASN PPNS Kabupaten Bogor Oknum PPNS yang melakukan Koordinasi dengan meminta nilai yang fantastis kepada setiap pengusaha tower yang tidak memiliki izin atau tower tersebut disegel, bahkan Oknum Tersebut mengatakan kalau sudah koordinasi dengan PPNS semua aman tidak ada masalah karena PPNS punya segel Untuk Penindakan, informasi dari oknum ASN menceritakan kepada tim.”
Sementara ketua LSM Penjara Pn, Deddy Mengatakan mulai terungkap pembangunan tower yang tidak memiliki izin bisa berdiri tegak diduga sudah adanya Kordinasi dengan Oknum Satpol PP Bidang PPNS Kabupaten Bogor. bebas hambatan, sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Oknum ASN Satpol PP Bagian PPNS dinilai mencoreng citra ASN dimana ASN dituntut harus jujur dan transparan, Ungkap Deddy
Sesuai dengan 111 dan 112 UU nomor 32 tahun 2009. Pasal 111 ayat 1 disebutkan, setiap pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar
Ayat 2, setiap pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar
Pasal 112, setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dan pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta
“Satpol PP Kabupaten Bogor tidak menegakan Perda Nomor 4 Tahun 2015
Sudah jelas aturannya, lantas pertanyaannya, ada apa dengan Satpol PP Kabupaten Bogor”
Ketua Lsm Penjara Pn akan Berkoordinasi dengan Saber Pungli terkait Dugaan Pungli yang dilakukan PPNS Satpol PP kabupaten Bogor semoga laporan kami nanti menjadi bahan untuk ditindaklanjuti sesuai Hukum yang Berlaku. (Toha/Eka Gondrong).










