Bogor, internewstoday.com – Berdasarkan kajian hasil survey dan investigasi LSM PENJARA PN , telah didapati lokasi pembangunan menara telekomunikasi (Tower) atau BTS (Base Transceiver Station) di wilayah RT 01/RW 04 Kel. Sukaluyu, Kec. Tamansari, Kabupaten Bogor yang diduga tidak berizin (Ilegal).
Berdasarkan Hasil Investigasi LSM PENJARA PN :
- Bahwa Informasi dari DPMPTSP Kabupaten Bogor pembangunan menara telekomunikasi Tamansari tersebut milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia.
- PMPTSP Menyebutkan PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia Baru Melakukan Permohonan Izin IMB.
- DPMPTSP Menyebutkan Pembangunan Tower PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia Belun Memiliki Izin IMB masih dalam VERIFIKASI.
Deddy Mengatakan Bahwa keberadaan pembangunan menara telekomunikasi tak berizin, tidak memberikan kontribusi berupa retribusi maupun lainnya yang dapat meningkatkan PAD Kabupaten Bogor secara langsung, dikarenakan keberadaannya masih berstatus tidak berizin (Ilegal).
“Diduga, pemilik bangunan menara telekomunikasi telah melanggar peraturan dan perundang-undangan dan Melanggar PERDA Nomor 4 Tahun 2015”.
“Dari hasil Investigasi Bahwa Pembangunan Tower PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia RT 01/RW 04 Kel. Sukaluyu, Kec. Tamansari, Kabupaten Bogor yang diduga tidak berizin (Ilegal) hampir rampung pengerjaannya kami memohon kepada Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan tindakan tegas dengan penyegelan”.
Deddy mengatakan keberadaan pembangunan menara telekomunikasi tidak berizin di Kabupaten Bogor sudah selayaknya ditertibkan. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui dinas terkait sudah selayaknya menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian dengan baik dan tidak tebang pilih terhadap seluruh menara telekomunikasi tersebut, kata Deddy.
Ketua LSM PENJARA PN Deddy mengatakan sangat disayangkan banyaknya menara telekomunikasi di Kabupaten Bogor tidak dibarengi kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, banyak menara telekomunikasi yang tidak mengantongi izin namun tetap melakukan kegiatannya.
“Contoh yang paling nyata adalah kegiatan pembangunan menara telekomunikasi yang berlokasi Gang Buntu RT 01/RW04 Sukaluyu Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor di duga tidak mengantongi izin IMB, namun tetap melakukan kegiatan pembangunan menara sampai hampir rampung pengerjaannya”.
Lanjut nya Ketua LSM PENJARA PN, Didalam Permasalahan Izin Tower Satpol PP Kabupaten Bogor sebagai Penegak Perda melakukan tindakan tegas atas pelanggaran-pelanggaran yang ada, seharusnya Memberikan efek jera kepada Pengusaha Tower dengan Melengkapi Izin nya dahulu baru bisa melaksanakan pembangunan tower, ungkap Deddy.
Untuk itu, kami LSM PENJARA PN Memohon kepada Bupati Kabupaten Bogor agar segera menginstruksikan kepada dinas terkait, untuk :
Menghentikan, Menyegel Pembangunan tower di lokasi Tamansari RT 01/RW 04 Kelurahan Saluyu bangunan menara diduga tidak berizin.
Apabila tidak bisa menertibkan pembangunan tersebut, sebaiknya Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor untuk segera Mundur dari Jabatannya, Pelanggaran aturan yang dilakukan bukan hanya Perda, namun termasuk undang-undang dan peraturan lainnya. Jadi sanksi yang harus diterapkan bukan hanya Tipiring oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, namun ini dapat dijadikan bahan laporan kepada pihak Kepolisian ataupun Kejaksaan.tutup Deddy Ketua Lsm Penjara Pn. (tim)










