Ketua Organisasi Pers dan Ratusan Media Menanti Aksi Polisi Terkait Sipil Ancam Jurnalis Gunakan Senpi

- Jurnalis

Jumat, 1 Oktober 2021 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, internewstoda.com – Warga sipil pemilik senjata api (Senpi) yang menakut-nakuti dan mengancam jurnalis Fakta Hukum Indonesia (FHI) pada Minggu (26/9/21) lalu telah dilaporkan ke Polres Metropolitan Bekasi Kota dengan LP Nomor: STPL/B/2455/IX/2021/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya. Sementara Ketua Organisasi Pers AWI bersama ratusan wartawanpun menunggu polisi beraksi.

Hal ini disampaikan Ade Muksin, Pemimpin Redaksi (Pemred) FHI sekaligus Ketua PWI Peduli Bekasi kepada rekan-rekan media terkait perkembangan laporan wartawannya ke Polres Metro Bekasi Kota, Pada Senin, (27/09/21) yang mendapat ancaman pembunuhan.

“Tiga pelaku ancam jurnalis gunakan senpi yang di laporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, masih menunggu aksi teman-teman polisi. Yang pasti alamat lengkap para pelaku sudah diketahui dan serahkan ke pihak kepolisian,” kata Ade, Kamis (30/09/2021).

Ade mengatakan bahwa pihak kepolisian akan bertindak sigap dan terukur dalam setiap melaksanakan tugasnya. Dia percaya polisi akan berhasil menangkap tiga pelaku pengancaman jurnalis tersebut.

“Kita tunggu saja aksi polisi dan saya yakin polisi pasti berhasil menangkap tiga pelaku ancam jurnalis gunakan sejenis senpi tersebut dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tandas Ade.

Baca Juga :  Kasdam XII/Tpr Bersama Kapolda Dampingi Kapolri dan Menkes Tinjau Penanganan PMI di PLBN Entikong

Sementara itu, Rahmat Aminudin, S.H Praktisi Hukum dari Firma Hukum Rahmat Aminudin & Rekan di Jakarta turut menyikapi dan angkat bicara terkait adanya pengancaman jurnalis menggunakan senpi.

“Jika benar warga sipil atau pelaku tersebut ngancam jurnalis pakai senpi, itu perlu adanya gerakan cepat dari pihak kepolisian harus dan segera bertindak, karena jelas sudah mengancam keselamatan jiwa seseorang,” kata Rahmat.

Ia pun meminta agar polisi bertindak cepat dan mengusutnya sampai tuntas. Dipastikan hal tersebut merupakan tindak pidana kriminal murni. Penyalahgunaan senpi dapat kena sanksi pencabutan izin kepemilikan senjata api hingga adanya ancaman pidana.

“Saya berharap polisi segera bertindak, pasalnya warga sipil miliki senpi dan digunakan untuk mengancam orang lain. Ada tidak adanya izin kepemilikan senpi, ini jelas membahayakan dan polisi harus cepat beraksi,” tandas Rahmat.

Baca Juga :  Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian: HKG PKK ke-51 Tahun 2023 Sangat Istimewa Karena Dihadiri Ibu Negara

Harus Segera Ditindak

Dilain pihak Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Irwan A saat dimintakan kembali tanggapannya terkait kasus pengancaman pada wartawan Fakta Hukum Indonesia ternyata adalah warga sipil mengemukakan bahwa.

“Kita lihat nanti apa yang dilakukan pihak Kepolisian terkait warga sipil menggunakan Senjata Api untuk di gunakan oleh oknum tersebut dengan melanggar aturan dan menyalahi prosedur yang tentu masuk dalam Undang-undang Darurat,” tandas Irwan (30/09/2021) pada wartawan di Kantornya.

“Kita lihat nanti Action dari Pihak Kepolisian berdasarkan laporan kemajuannya dan itu harus segera dilakukan penindakan…sebagai langkah Prefentive agar tidak terlalu jauh sang oknum melangkah, sebab bila tak segera ditindak…yang di takutkan sang oknum melakukan berikutnya secara Represive terhadap orang lain dan bahkan melakukan tindak kriminal atau aksi kejahatan seperti penodongan, perampokan atau pembunuhan…jadi harus segera ditindak dengan cepat, tepat dan terukur sesuai SOP Kepolisian,” pungkas Ketua DPC AWI Bekasi, Irwan A.

(Bon/Jog)

Berita Terkait

Kepala  BNN RI Gelar Audensi  Dengan MENPAN RB Penguatan Program P4GN
Jaringgan Internasional Dewi Astutik Berhasil Di Bekuk BNN – BAIS TNI Di Kamboja
Gubernur NTB; Pendapatan Daerah dan Pelestarian Lingkungan Harus Sejalan
Jelang Operasi Lilin 2025, Kapolda Jabar Pastikan Kesipan Jalur di Wilayah Polres Ciamis
Gelar Apel Pasukan dan Simulasi Darurat Bencana, Wakil Bupati Tegaskan Pentingnya Koordinasi 
Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 
Hari Adat Internasional Ke 39 Tahun, Padepokan Kawargian Abah Alam Berperna Aktif Mensosialisasikan Budaya Adat Pusaka Kujang
Makmur Hidayat dan Nurhanisda, Pasangan Kelahiran Krui Pesibar Ini Terharu: Dua Putranya ‘Bergilir’ Jadi Perwira Remaja TNI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:56 WIB

Kepala  BNN RI Gelar Audensi  Dengan MENPAN RB Penguatan Program P4GN

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:43 WIB

Jaringgan Internasional Dewi Astutik Berhasil Di Bekuk BNN – BAIS TNI Di Kamboja

Kamis, 27 November 2025 - 13:24 WIB

Gubernur NTB; Pendapatan Daerah dan Pelestarian Lingkungan Harus Sejalan

Jumat, 21 November 2025 - 13:49 WIB

Jelang Operasi Lilin 2025, Kapolda Jabar Pastikan Kesipan Jalur di Wilayah Polres Ciamis

Jumat, 21 November 2025 - 09:12 WIB

Gelar Apel Pasukan dan Simulasi Darurat Bencana, Wakil Bupati Tegaskan Pentingnya Koordinasi 

Berita Terbaru