Bogor, Internewstoday.com – Penyerobotan Lahan Hak Milik warga diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Desa yang bermitra dengan oknum mantan kepala desa dengan Menyerobot dan Menjual Lahan milik warga kepada salah satu pengembang property di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor
Hal itu terjadi tanggal 04 Mei 2005 hari rabu pihak pemilik lahan bernama Sanap bin Sakim (Selaku Pihak Pertama) telah menjual kepada saudara Mumun (Selaku Pihak Kedua) dan seseorang yang ber inisial I baik pihak pertama maupun pihak kedua telah melakukan kesepakatan Pernyatan jual beli lahan se-luas 484 m2 dengan nomor 010-0050 dengan bukti tanda tangan para saksi dan sekaligus ditanda tangan oleh kepala desa yang saat ini agustus 2021 kembali menjabat pada periode ini sebagai kepala desa tersbut. Lahan tersebut dengan dasar C 1874 F No 1268 seluas 484 M2 yang terletak di blok Kampung Cibeber Rt 016/06 Desa Cikahuripan, Kecamatan Kelapanunggal, Kabupaten Bogor.
Selanjutnya pada hari kamis Tanggal 26 Mei 2005 pihak penjual dan pembeli telah datang ke kantor Notaris Partono sarjana hukum dengan melakukan pengajuan permohonan pembuatan akte jual beli dengan nomor 912 /2005 dan di tanda tangani oleh kepala desa yang juga di 2021 saat ini kembali menjabat dan para saksi.
Lalu saudara mumun telah melalukan jual beli kepada saudara H. Noor Cholis SE Pada tanggal 1 mei 2019, Namun ternyata tanah tersebut kini dikuasahi oleh pengembang yang di belinya dari oknum kepala desa bersama oknum mantan kepala desa tersebut, dengan dalih yang lain. sedangkan oknum kepala desa yang saat ini telah menjabat juga sekaligus telah menjabat di tahun yang sama disaat terjadi penjualan tanah tersbut pada tahun 2005 dari tangan pertama kepada ke dua orang tersbut diatas, terang H. Noor Cholis SE selaku pembeli lahan.
Sangat disayangkan tindakan oknum kepala desa tersebut, karena beliau secara jelas dan pasti mengetahui persis kronologi atas pejualan tanah tersbut dari tangan pertama kepada kedua orang yang bernama mumun dan kepada seseorang lagi yang Bernama Intholib
Namun dalam keterangannya kepala desa pada saat di lakukan mediasi di kantor kecamatan Kelapanunggal Pada tanggal 12 Agustus 2021 dengan mengetahui adanya jual beli lahan antara saudara mumun selaku pemilik lahan se-luas 484 tersebut terletak di blok Kampung Cibeber Rt 016/06 Desa Cikahuripan, Kecamatan Kelapanunggal, Kabupaten Bogor. ke saudara H. Noor Cholis SE pada tahun 2019
Sudah jelas bukti dan dokumen bahwa oknum kepala desa telah membubuhkan tanda tangannya yang bercap Kepala Desa Cikahuripan, Namun sangat sangat didayangkan Seorang Pejabat pemerintahan(Kades)Memberikan keterangan secara tertulis yang dilengkapi tanda tangan dan cap stempel kepala desa bukan berdasar pada catatan yang ada di Kantor desa akan tetapi berdasarkan informasi yang Patut dan perlu kami tanyakan adalah : Apakah Seorang KADES juga STAF nya tidak pernah di Ajari atau di berikan Diklat tentang Tata Cara Menjadi ADMINISTRATUR DAN TATA KELOLA PEMERINTAH…?, ucap H. Noor Cholis SE kepada internewstoday.com Pada Senin, (22/08/2021).
Hal ini kami pertanyakan mengingat Surat Kepala desa tertanggal 19 Agustus 2021 yang telah Ia tanda tanda tangani dan ia Cap dg menggunakan Cap Kepala Desa dan menggunakan Kertas yang Berlogo pemerintahan Desa Cilahuripan, Namun Surat Tersebut Berbunyi Dan Berdasar dari INFORMASI Bukan Berdasr dari Catatan Administrasi Desa
yang menjadi tugas dan kewajiban bagi seorang aparatur dalam menjalankan Tata kelola pemerintahan dan tata kelola Keadministrasian yang beliau pimpin.

Apakah Layak jika ada seorang Oknum kepala desa membubuhkan tanda tangannya diatas kertas berlogo kantor pemerintah desa dan bercap namun berdasarkan pada informasi…?, Bukankah beliau pejabat dan pemimpin yang secara otomatis menguasahi administrasi dan tata kelo pemerintahan tersebut.
Disisi lain keterangan dari nomin mansur selaku kuasa menjual menjelaskan dalam mediasi di hadapan camat, bahwa pada saat itu saya tidak mengetahui bahwa lahan tersebut punya bapak Noor cholis yang saya taunya punya saudara Ismail bin intolip.
Bahkan sebelumnya menurut H. Noor Cholis adanya mediasi saudara nomin mansur telah membuat surat keterangan bahwa lahan tersebut telah di jual ke pihak pengembang. (hdr).











Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.