Pemerintah Harap Pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota Hanya Soal Perubahan Alas Hukum, Cakupan Wilayah, dan Karakteristik Daerah

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, internewstoday.com – Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) tengah membahas 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota. Mewakili pemerintah, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir berharap, pembahasan lebih lanjut hanya terkait perubahan alas hukum, cakupan wilayah, dan karakteristik daerah.

“Sesuai kesepakatan antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah pada rapat konsolidasi tanggal 2 Februari 2022,” ujar Tomsi saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Pandangan serupa juga pernah disampaikan pemerintah dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dan Komite I DPD RI pada 20 Juni 2024. Tomsi mengatakan, pemerintah pada prinsipnya menghormati dan menghargai inisiatif DPR RI dan setuju dilakukan pembahasan 26 RUU kabupaten/kota, dengan catatan terbatas pada tiga aspek tersebut.

Dia menyebutkan, pemerintah telah menyiapkan Tim Perumus atau Tim Sinkronisasi untuk membahas substansi 26 RUU Kabupaten/Kota. Diketahui, RUU ini disampaikan oleh Ketua DPR RI kepada Presiden pada 28 Maret 2024. Kemudian Presiden menindaklanjuti dengan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Ketua DPR RI pada 3 Juni 2024.

Baca Juga :  Kemendagri Dukung Penyempurnaan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Tomsi mengatakan, Presiden meminta para menteri yang turut dalam pembahasan tersebut agar dapat mempertahankan substansi yang telah menjadi kesepakatan pemerintah. “Apabila terdapat hal krusial yang sulit diatasi agar menteri melaporkan kepada Presiden melalui Mensesneg sebelum mengambil keputusan,” ujarnya.

Di lain sisi, Tomsi menyebutkan beberapa hal penting dalam 26 RUU tersebut yang perlu menjadi perhatian. Ini seperti perlunya pencantuman nama beberapa kabupaten yang telah berubah dari nama awal dalam Undang-Undang (UU) pembentukan serta dasar hukum perubahannya. Kemudian penulisan nama kabupaten/kota disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta pencantuman nama dan kedudukan ibu kota kabupaten/kota pada beberapa RUU.

Tomsi menuturkan, dalam penyusunan 26 DIM RUU tentang Kabupaten/Kota, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) didukung oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) melakukan verifikasi cakupan wilayah kabupaten/kota. Selain itu, juga memverifikasi penulisan nama kabupaten/kota dan nama cakupan wilayah kabupaten/kota. Verifikasi juga dilakukan terhadap batas daerah kabupaten/kota.

Baca Juga :  Kasihan Penguna Jalan, PKL Depan Islamic Centre Menjamur Timbulkan Kemacetan

“Kiranya dalam rapat panitia kerja ini membahas 26 DIM RUU Kabupaten/Kota usul DPR RI dapat berlangsung dengan lancar,” pungkasnya.

Sebagai informasi, 26 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar. Kemudian untuk tingkat kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok. Berbagai kabupaten/kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau. (HR/Puskem).

Berita Terkait

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana
Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik
Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional
Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu
Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian
Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Langkah Strategis Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:05 WIB

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik

Selasa, 25 November 2025 - 16:16 WIB

Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional

Kamis, 20 November 2025 - 16:44 WIB

Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 05:21 WIB

Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian

Berita Terbaru