Sat Narkoba Polres Bogor Ungkap 13 Perkara Jaringan Peredaran Obat Keras Jenis G

- Jurnalis

Senin, 20 November 2023 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cibinong, internewstoday.com – Dalam Kurun Waktu 10 Hari Mulai Dari Tanggal 05 November sampai 15 November 2023. Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Berhasil Mengungkap 13 Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Sedian Farmasi Jenis Obat Keras (daftar G). Pada Senin (20/11/2023)

Adapun Barang Bukti Yang Disita Berupa, Tramadol Sebanyak 13.545 , Hexymer Sebanyak 8.772 Butir Kemudian Trihexyphenidyl Sebanyak 1.005 Butir, dan Alprazolam Sebanyak 16 Butir Serta sejumlah uang hasil penjualan sebanyak Rp. 8.418.000,- (delapan jura empat ratus delapan belas ribu rupiah).

Modus Yang Dilakukan Para Pelaku adalah Dalam melakukan peredarannya Yaitu Dengan Menggunakan Sistem COD Yang Mana Pelaku Bertemu Langsung Dengan Pembeli Di Tempat Sepi. Adapun cara lain yang mereka gunakan yaitu dengan cara Mengkamuflase Tempat berjualan menjadi warung Kelontong ataupun Konter Pulsa.

Baca Juga :  Kabupaten Bogor Resmi Raih UHC Demi Optimalkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Jaringan Pengedaran Pelaku Yaitu di Wilayah Kabupaten Bogor Diantaranya : (Kemang, Cigombong, Ciawi, Ciampea, Tajurhalang, Leuwisadeng, Caringin, Parung Panjang). Faktor Ekonomi Jadi Salah Satu Yang Mempengaruhi para Pelaku Untuk Melakukan Pengedaran Ini.

Dalam Kasus Ini Sat Narkoba Polres Bogor Berhasil Menangkap 14 Orang Tersangka Yang Terdiri Dari (13 Orang Tersangka Laki – Laki Dan 1 Orang Tersangka Perempuan). Yang Berinisial Laki-Laki : (AA), (MK), (MS), (SP), (NZ), (SR), (MN), (IK), (AB), (SW), (KH), (DM), (FA), (ST),Dan (DM) Yang Merupakan Perempuan pekerjaan ibu rumah tangga.

Baca Juga :  Warga Takut Ke Rumah Sakit, PWRI Bogor Pertanyakan Pelayanan di RSUD Leuwiliang

Karena Kasus Ini Para Tersangka Diancam Hukuman Pasal 435 UU RI NO.17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan kurungan penjara 5 (lima) Tahun denda uang Rp. 500.000,- (lima ratus jura rupiah) dan kurungan penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun seba yang Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliyard).
Dimana Polres Bogor berhasil menyelamatkan 11700 lebih Jiwa dari penyalahgunaan peredaran gelap obat keras (daftar G), jelas Wakapolres Bogor Kompol Fitra. (HR/Mth/hpb).

Berita Terkait

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Target UHC 98% Cakupan Kepertaan Kabupaten Bogor Masih Memerlukan 2.525 Jiwa
BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan
Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 
Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Dukung Program Nasional Asta Cita
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:30 WIB

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Target UHC 98% Cakupan Kepertaan Kabupaten Bogor Masih Memerlukan 2.525 Jiwa

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:38 WIB

BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan

Selasa, 18 November 2025 - 16:54 WIB

Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 

Selasa, 18 November 2025 - 16:46 WIB

Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop

Berita Terbaru