Ditjen Bina Adwil Gelar Rapat Harmonisasi Kebijakan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

- Jurnalis

Rabu, 8 November 2023 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, internewstoday.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya mengharmonisasikan kebijakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Upaya ini dilakukan melalui Rapat Penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Penyusunan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama Raziras Rahmadillah menjelaskan, sesuai amanat PP Nomor 19 Tahun 2022, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melakukan pembinaan dan pengawasan (binwas) secara nasional terhadap penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Selain itu, kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) harus lebih dulu berkoordinasi dengan Mendagri sebelum menetapkan peraturan terkait binwas terhadap daerah.

Baca Juga :  Poengky Indarti : Kombes Hengki Tak Perlu Diperiksa Buntut Anak Buah Aniaya Tersangka Narkoba

Berdasarkan dua peran tersebut, lanjut Raziras, Kemendagri berupaya menyinkronkan program dan kegiatan dekonsentrasi maupun tugas pembantuan sesuai ketentuan asas.

Selain itu, upaya sinkronisasi juga dilakukan terhadap program dan kegiatan dekonsentrasi maupun tugas pembantuan berdasarkan kewenangan urusan pemerintahan.

“Terakhir menyelaraskan substansi rancangan peraturan kementerian/LPNK sesuai peraturan menteri atau kepala LPNK,” ujarnya di Jakarta, Rabu (08/11/2023).

Guna melaksanakan peran besar tersebut, kata dia, Kemendagri tengah menyusun pedoman penyelenggaraan dekonsentrasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) dan tugas pembantuan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Lebih lanjut, Raziras mengatakan, PP Nomor 19 Tahun 2022 menyebutkan bahwa dekonsentrasi kepada GWPP berupa binwas umum dan teknis terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Baca Juga :  Rohmat Selamat.SH.M.Kn, Anggaran Kemiskinan Harus Dipertanggung Jawabkan Dan Wajib di Salurkan Ful Kepada Masyarakat Miskin

“Tugas pembantuan adalah penugasan urusan pemerintahan konkuren dari pemerintah pusat kepada provinsi/kabupaten/kota atau dari provinsi kepada kabupaten/kota,” kata Raziras.

Dalam kesempatan itu, Raziras menyampaikan, kebijakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan tidak lagi dimaknai pada kegiatan nonfisik dan fisik. Namun, didasarkan pada jenis dan karakteristik substansi urusan pemerintahan serta kewenangan pemerintah pusat.

Sebagai informasi, rapat tersebut berlangsung mulai 8 hingga 10 November 2023 di Hotel Orchadz, Jakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat Biro Perencanaan kementerian maupun lembaga, Bappeda Provinsi yang menangani dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta pejabat fungsional umum Ditjen Bina Adwil Kemendagri. (Hw/Puskem).

Berita Terkait

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana
Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik
Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional
Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu
Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian
Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Langkah Strategis Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:05 WIB

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik

Selasa, 25 November 2025 - 16:16 WIB

Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional

Kamis, 20 November 2025 - 16:44 WIB

Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 05:21 WIB

Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian

Berita Terbaru