Jakarta, internewstoday.com – Meski kerap dilakukan penertiban, parkir liar truk kontainer nampaknya tidak membuahkan hasil. Terbukti, sejumlah badan jalan di Jakarta Utara masih marak menjadi lokasi parkir liar.
Sejumlah badan jalan yang marak menjadi lokasi parkir liar diantaranya, Jl Raya Cakung Cilincing dan Jl Akses Marunda Kecamatan Cilincing, serta Jl Enggano dan Jl RE Martadinata Kecamatan Tanjung Priok. Selama ini, walau kerap dirazia, para sopir yang tetap menjadikan lokasi-lokasi tersebut sebagai tempat parkir.
Davit (23), warga, Semper Timur, mengatakan, razia yang berulang kali dilakukan oleh petugas nampaknya tidak berpengaruh. Sebab, seperti di dekat rumahnya di Jl Akses Marunda, truk kontainer masih marak parkir di badan jalan.
“Itu kalau lagi jam sibuk menyebabkan kemacetan. Walau sudah berulang kali ditertibkan buktinya masih banyak truk yang parkir,” katanya, Pada Selasa (17/10/2023).
Warga masyarakat dan pengguna jalan meminta Sudin Perhubungan Jakarta Utara untuk segera menertibkan penumpukan truk kontainer yang kerap parkir di bahu jalan pada kawasan tersebut.
“Pasalnya, truk yang parkir di jalur padat aktivitas kendaraan ini sangat membahayakan para pengguna jalan khususnya para pengendara sepeda motor, serta merusak tatanan jalan,terutama di saat pagi hari anak sekolah akan masuk kelas,” pungkas dia.
Menurutnya kalau pagi hari jejak debu yang ada di jalan raya berhamburan kering hingga menerpa pengguna jalan, kondisi tersebut banyak dikeluhkan oleh masyarakat yang melintas di jalur tersebut,tidak hanya itu jalan yang sempit dari himpitan badan truk tersebut membuat pengguna jalan ketar ketir.
“Untuk antar jemput anak sekolah kalau lewat jalan itu, bertaruh nyawa Mas,” kilahnya.
Aturan perpakiran di DKI Jakarta bahwa sudah tertuang dalam pasal 140 peraturan daerah provinsi DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2012.
Pada dasarnya undang-undang sudah cukup tegas mengatur mengenai fungsi jalan itu sendiri, dan juga mengenai parkir yang menggunakan jalan seenaknya.
“Selanjutnya pelaksanaan dari ketentuan tersebut harus di dukung oleh aparat penegak hukum yang konsisten, tentunya sehingga parkir liar kendaraan yg menggunakan bahu jalan tersebut dapat dicegah,” tandasnya. (WBO)










