Polres Metro Jakbar Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Rp 409 Miliar, 7 Tersangka Diringkus

- Jurnalis

Rabu, 24 Mei 2023 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Internewstoday.com – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan sebanyak ratusan kilogram barang bukti sabu dan ganja hasil ungkap selama tiga bulan terakhir senilai 409 Milyar rupiah.

Total sebanyak 7 tersangka telah ditahan dari lima kasus yang berbeda. Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan cara menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat periode bulan Februari hingga Mei 2023,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers, Pada Rabu, (24/05/2023).

Syahduddi merinci, kasus pertama diungkap di wilayah Aceh, dengan total barang bukti 266 paket sabu seberat 266 kilogram. Kedua, di wilayah Kalimantan Timur dengan barang bukti 2 paket teh cina berisikan sabu 2 kilogram.

Baca Juga :  Dirjen Bina Adwil Dorong Pj. Kepala Daerah Dukung Kecamatan Tangguh Bencana

Selanjutnya, pengungkapan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 3,6 kilogram. Keempat, pengungkapan di wilayah Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti yang disita yakni 10 paket sabu seberat 950 gram.

Terakhir, di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur dengan barang bukti 6 paket ganja seberat 2,2 kilogram. “Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 272 kilogram sabu, dan 2,2 kilogram ganja setara dengan 409 milyar,” ujarnya.

Syahduddi menjelaskan, modus kasus pertama yang dilakukan tersangka yakni memasukkan barang bukti narkoba ke dalam jaring ikan dan diangkut oleh mobil drum truk. Sedangkan modus kasus kedua barang bukti narkoba dimasukan ke dalam jok motor. “Modus kasus ketiga, keempat dan kelima barang bukti narkoba ditaruh dan disimpan di dalam rumah,” pungkasnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024, Kemendagri Ajak Pegawai Teladani Perjuangan Bangsa

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), sub pasal 111 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (HR/hpmjb).

Berita Terkait

Wamendagri Bima Tegaskan Retret Kepala Daerah Untuk Tingkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Meski Kurang Fit, 19 Kepala Daerah Semangat Ikuti Retreat Pembekalan di Magelang
Forum Advokat dan Paralegal Muda Indonesia Sesalkan Insiden Contemp of Court di PN Jakarta Utara
Mentorbox.id Raih Penghargaan Indonesia Most Recommended Education Award 2025
MIO Indonesia Dukung Aksi Damai AMAN Dompu Perangi Narkoba
Presiden Prabowo Apresiasi Rakor Mingguan Pengendalian Inflasi Daerah, Minta Mendagri Teruskan
Deklarasi Kampung Bersih Narkoba di Rawa Sengon Kelapa Gading
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Pentingnya Konsistensi Kepala Daerah Berinovasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:36 WIB

Wamendagri Bima Tegaskan Retret Kepala Daerah Untuk Tingkatkan Kapasitas Kepemimpinan

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:33 WIB

Meski Kurang Fit, 19 Kepala Daerah Semangat Ikuti Retreat Pembekalan di Magelang

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Forum Advokat dan Paralegal Muda Indonesia Sesalkan Insiden Contemp of Court di PN Jakarta Utara

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:51 WIB

Mentorbox.id Raih Penghargaan Indonesia Most Recommended Education Award 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:55 WIB

MIO Indonesia Dukung Aksi Damai AMAN Dompu Perangi Narkoba

Berita Terbaru