Bogor, Internewstoday.com – Galian C atau penambangan tanah dan batu di 2 kampung kembali beroperasi, sebelumnya sudah di peringatkan bahkan sudah di lakukan penutupan untuk kegiatan tersebut oleh Kepala Desa, Satpol PP Kecamatan Jonggol dan warga sekitar.
Kegiatan tersebut berada di 2 kampung, meliputi kampung endrek berada di rt 02 RW 07 dan di kampung bendungan rt 03 RW 07 Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Menurut salah satu warga Rh (46) rt 03/07 kampung endrek sebelumya ada salah satu mata air ketika kekeringan warga dari kampung sebelah bahkan dari mana-mana pada datang untuk mandi, cuci dan mengambil air, hingga pertanian sekarang sudah tidak bisa lagi karena aliran air nya sudah putus ada galian tanah jadi sekarang tidak bisa lagi kang, Ucapnya Pada, Jumat (23/09/2022).
Berdasarkan surat peringatan dari Kecamatan Jonggol dengan No. 300/726 Tentang Penghentian Kegiatan Galian C/Penambangan Tanah dan Batu yang di keluarkan. Dalam kutipan, apabila masih melakukan galian C/penambangan tanah dan batu maka pihak kecamatan jonggol akan Menindak tegas Sesuai peraturan dan perundang-undang yang berlaku.
Di sisi lain Kepala Desa Bendungan Hj. Nemi Nuraeni, mengatakan berdasarkan laporan dari para ketua RT, kadus dan warga sekitar di lokasi bahwa adanya kegiatan galian C penambangan tanah di lokasi sehingga berdampak pada lingkungan. Diduga tidak ada izin resmi, Untuk itu saya sudah melanjutkan dan melaporkan ke dinas terkait bahkan sudah bersurat ke pihak pengembang Galian C tersebut.
Lanjut Nemi, Namun hingga kini kegiatan di lokasi masih beroperasi bahkan bandel dan terus beroperasi maka dari itu kami meminta di stop atau di tutup, dikarenakan longsor atau pengerakan tanah mungkin terjadi apalagi musim penghujan ini, terang Nemi kepada wartawan, Pada Jumat Siang, (23/09/2022).

Menurut Edi Iriawadi, SH Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 10 tahun 2012 Tentang Izin Gangguan maka untuk itu dinas terkait mulai dari Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Polres Bogor, Kasatpol PP dan Kodim 0621 untuk melakukan Petunjuk Pelaksana Penyelidikan, Penyidikan, Penindakan dan pemeriksaan penegak peraturan daerah.
Seharusnya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 11 Tahun 2013 Harus di jalankan apalagi Kabupaten Bogor rentan dengan hujan dan pengerakan tanah. (HDR).











Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.