LBH KONSUMEN JAKARTA RESMI DITUNJUK SEBAGAI KUASA HUKUM PARA KARYAWAN SUSI AIR MELAWAN PT. ASI PUDJIASTUTI AVIATION

- Jurnalis

Rabu, 19 Januari 2022 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Internewstoday.com – Surat kuasa khusus tertanggal 27 Mei 2021 LBH Konsumen Jakarta telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Para Karyawan Susi Air melawan PT. Asi Pudjiastuti Aviation selaku Pemilik Susi Air.

Menurut Zentoni selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta menilai permasalahan ini bermula dari adanya surat No: 163//HRD-EXT/ASIPA/IV/2020 tanggal 30 April 2020 Re: Cuti diluar tanggungan.

Baca Juga :  Kemendagri dan Lemhannas Bahas Implementasi PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Lebih lanjut Zentoni mengatakan yang pada pokoknya surat tersebut diatas berisi tentang adanya kebijakan dari manajemen Susi Air untuk mencutikan sebagian besar karyawan diluar tanggungan perusahaan (unpaid leave) sampai situasi normal, operasioanal dapat kembali berjalan dan perusahaan akan memanggil karyawan untuk melanjutkan pekerjaan-pekerjaan.

Terang saja menurut Zentoni surat tersebut diatas ditolak mentah-mentah oleh Para karyawan Susi Air karena sampai saat ini tahun 2022 para karyawan tidak pernah dipanggil untuk bekeja kembali oleh Susi Air.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol M Syahduddi Resmikan Gedung Baru Satuan Reserse Kriminal Jakarta Barat

Terkait permasalahan ini LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari para karyawan Susi Air akan membawa persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, tutup Zentoni.

Terima kasih

LBH Konsumen Jakarta

Zentoni, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif
WA: 081317422079.

Berita Terkait

Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik
Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional
Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu
Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian
Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Langkah Strategis Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Mendagri Imbau Pemda Tak Ragu Gunakan APBD untuk Dukung Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik

Selasa, 25 November 2025 - 16:16 WIB

Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional

Kamis, 20 November 2025 - 16:44 WIB

Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 05:21 WIB

Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian

Selasa, 18 November 2025 - 19:37 WIB

Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Langkah Strategis Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Berita Terbaru