Bogor, Internewstoday.com – Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Morality Watch ( LSM IMW BOGOR RAYA) bersama Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional ( LSM PENJARA PN) LSM LMPI (LASKAR MERAH PUTIH INDONESIA Marcab Cibinong , dan LSM GMBI(GERAKAN MASYARAKAT BAWAH INDONESIA)DISTRIK KAB BOGOR, Bergabung Menjadi Forum Lsm Bersatu.
Pada hari jumat (21/1/22) sekitar pukul 14 :00 diadakan pertemuan klarifikasi terkait izin pembangunan tower di Rt 04/Rw 10 Ciriung Cibinong Kabupaten Bogor bertempat di aula Polsek Cibinong jalan cirimekar Cibinong Kabupaten Bogor, pertemuan tersebut di fasilitasi kapolsek Cibinong Kompol Bayu Tri Nugraha, dalam pertemuan di hadiri PT Mitratel di yang wakilkan Maria serta pemilik lahan (Keluarga Hendra) dan warga RT 04/RW 10 Kel Ciriung Kec Cibinong kab bogor di dampingi Forum Lsm Bogor Bersatu
Kapolsek Kompol Bayu Tri Nugraha mengatakan diadakan pertemuan klarifikasi ini berkat adanya laporan warga yang di duga PT Mitratel melakukan pembohongan publik namun setelah ditelaah laporan tersebut tidak terbukti yang seperti di sangkakan terlapor, akan tetapi kita berupaya meluruskan menyelesaikan permasalahan secara kepala dingin agar kedua belah pihak bisa saling mengerti dan bisa bekerjasama.
Selanjutnya, Kompol Bayu Tri Nugraha menjelaskan Kabupaten Bogor mempunyai peraturan Perda yang harus di taati dan dilaksanakan dalam permasalahan ini PT. Mitratel harus mematuhi peraturan Perda yang berlaku di Kabupaten Bogor memahami dan melengkapi izin IMBG baru melakukan pembangunan tower telekomunikasi.
“Untuk menjaga ketentraman dan keamanan Kompol Bayu Tri Nugraha meminta kepada PT Mitratel saat ini untuk tidak melanjutkan kegiatan pembangunan tower di RT 04 / Rw 10 Ciriung Kabupaten Bogor, apabila masih melakukan kegiatan pada akhirnya Pemda Cibinong tidak akan mengeluarkan izin nya agar cepat di robohkan, permasalahan semakin rumit siapa yang dirugikan.”
Dalam kesempatan Wakil Ketua Lsm IMW Dpc Kabupaten Bogor Raya Ricard Purba mengatakan seharusnya PT Mitratel sudah memahami peraturan perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015, sesuai perda setiap melakukan pembangunan harus melengkapi izin IMBG dahulu baru melakukan kegiatan pembangunan, bukan Melakukan kegiatan baru melengkapi izin IMBG.
Dalam permasalahan ini kami dari Forum Lsm Bogor Bersatu khusus nya Lsm IMW menargetkan Tower di ciriung Rt 4 /Rw 10 Cibinong Kabupaten Bogor untuk di tebang, kami sudah menyiapkan anggaran Rp.30 juta untuk penebangan tower tersebut, ungkap Ricard Purba. (Red/MTH).










