Satreskrim Polsek Kota Baru, Berhasil Mengamankan Pelaku Begal di Wilayahnya

- Jurnalis

Jumat, 12 November 2021 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Internewstoday.com – Kanit Reskrim Polsek Kota Baru Ipda Wihendar, dalam jumpa konfrensi press beliau menjelaskan kronologis tentang adanya kejadian tersebut Betul pada hari Rabu 06 November 2021 telah terjadi tindakan pencurian dengan kekerasan sekitar pukul 03.30 wib, di wilayah hukum Polsek kota Baru, Pada Jumat (12/11/2021).

Pengakuan korban sedang duduk di warung milik neneknya bernama Ma.Isah, kemudian datanglah dua orang pemuda berboncengan menggunakan Sepeda motor vario hitam , dua orang tersebut merampas handphone milik korban.” Ujarnya.

Pada hari itu juga setelah berobat, karena bandarnya penuh luka, korban datang dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke unit Reskrim Polsek Kota Baru, setelah menerima laporan, kami dan jajaran langsung meluncur ke TKP “jelasnya.

Baca Juga :  Kapolres Purbalingga Lepas Pasukan Dalmas Nusantara

Setelah kami kembangkan, kami mendapati seseorang berinisial SL, yang membeli hp hasil rampasan tersebut, setelah terus kami kembangkan, Alhamdulillah semua pelaku bisa kami amankan” pungkasnya.

Dari data pelaku yang berhasil Satreskrim Polsek Kota Baru amankan yaitu,

  1. W. Alias, Awin ( 19 tahun ) bekerja Buruh Harian Lepas , Alamat kp. Sumur Bandung Kaler RT.002/ 008 Desa Dawuan Timur Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang .
  2. MH, Alias Panjul ( 17tahun ) Pekerjaan Pelajar, Alamat Kampung Pasir Malang Tugu RT 001/ RW 002 Desa Citarik Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang.
  3. SL.( 25 tahun ) pekerjaan Buruh Harian Lepas Alamat Kampung Karang Saga RT 005/ RW 002 Desa Karang Sinom Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang,
Baca Juga :  Polres Bogor Ungkap Pelaku Jual Beli Satwa di Lindungi

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu buah Hand phone merk VIVO Y 125 warna biru milik Korban, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam nopol T.5434 PJ dan satu buah Cerulit.

Para pelaku di kenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman masing masing 9 tahun penjara. (Nanang).

Berita Terkait

Kepala  BNN RI Gelar Audensi  Dengan MENPAN RB Penguatan Program P4GN
Jaringgan Internasional Dewi Astutik Berhasil Di Bekuk BNN – BAIS TNI Di Kamboja
Gubernur NTB; Pendapatan Daerah dan Pelestarian Lingkungan Harus Sejalan
Jelang Operasi Lilin 2025, Kapolda Jabar Pastikan Kesipan Jalur di Wilayah Polres Ciamis
Gelar Apel Pasukan dan Simulasi Darurat Bencana, Wakil Bupati Tegaskan Pentingnya Koordinasi 
Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 
Hari Adat Internasional Ke 39 Tahun, Padepokan Kawargian Abah Alam Berperna Aktif Mensosialisasikan Budaya Adat Pusaka Kujang
Makmur Hidayat dan Nurhanisda, Pasangan Kelahiran Krui Pesibar Ini Terharu: Dua Putranya ‘Bergilir’ Jadi Perwira Remaja TNI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:56 WIB

Kepala  BNN RI Gelar Audensi  Dengan MENPAN RB Penguatan Program P4GN

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:43 WIB

Jaringgan Internasional Dewi Astutik Berhasil Di Bekuk BNN – BAIS TNI Di Kamboja

Kamis, 27 November 2025 - 13:24 WIB

Gubernur NTB; Pendapatan Daerah dan Pelestarian Lingkungan Harus Sejalan

Jumat, 21 November 2025 - 13:49 WIB

Jelang Operasi Lilin 2025, Kapolda Jabar Pastikan Kesipan Jalur di Wilayah Polres Ciamis

Jumat, 21 November 2025 - 09:12 WIB

Gelar Apel Pasukan dan Simulasi Darurat Bencana, Wakil Bupati Tegaskan Pentingnya Koordinasi 

Berita Terbaru