Karawang, Internewstoday.com – Kanit Reskrim Polsek Kota Baru Ipda Wihendar, dalam jumpa konfrensi press beliau menjelaskan kronologis tentang adanya kejadian tersebut Betul pada hari Rabu 06 November 2021 telah terjadi tindakan pencurian dengan kekerasan sekitar pukul 03.30 wib, di wilayah hukum Polsek kota Baru, Pada Jumat (12/11/2021).
Pengakuan korban sedang duduk di warung milik neneknya bernama Ma.Isah, kemudian datanglah dua orang pemuda berboncengan menggunakan Sepeda motor vario hitam , dua orang tersebut merampas handphone milik korban.” Ujarnya.
Pada hari itu juga setelah berobat, karena bandarnya penuh luka, korban datang dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke unit Reskrim Polsek Kota Baru, setelah menerima laporan, kami dan jajaran langsung meluncur ke TKP “jelasnya.
Setelah kami kembangkan, kami mendapati seseorang berinisial SL, yang membeli hp hasil rampasan tersebut, setelah terus kami kembangkan, Alhamdulillah semua pelaku bisa kami amankan” pungkasnya.
Dari data pelaku yang berhasil Satreskrim Polsek Kota Baru amankan yaitu,
- W. Alias, Awin ( 19 tahun ) bekerja Buruh Harian Lepas , Alamat kp. Sumur Bandung Kaler RT.002/ 008 Desa Dawuan Timur Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang .
- MH, Alias Panjul ( 17tahun ) Pekerjaan Pelajar, Alamat Kampung Pasir Malang Tugu RT 001/ RW 002 Desa Citarik Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang.
- SL.( 25 tahun ) pekerjaan Buruh Harian Lepas Alamat Kampung Karang Saga RT 005/ RW 002 Desa Karang Sinom Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang,
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu buah Hand phone merk VIVO Y 125 warna biru milik Korban, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam nopol T.5434 PJ dan satu buah Cerulit.
Para pelaku di kenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman masing masing 9 tahun penjara. (Nanang).










