Dirjen Tegur 10 Disdukcapil Syarat Urus Dokumen, Bentuk 5 Satgas Untuk Supervisi Daerah

- Jurnalis

Senin, 23 Agustus 2021 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Internewstoday.com – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri serius betul mengangkat lebih tinggi kualitas layanan administrasi kependudukan di semua lini pelayanan. Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh bahkan sudah mencanangkan 2021 sebagai ‘Tahun Kualitas Layanan Dukcapil’. 

“Cermin peningkatan kualitas layanan adminduk itu ditandai dengan kecepatan dan kemudahan layanan dengan adanya layanan online. Ditambah, mendekatkan layanan untuk membantu layanan offline sampai ke desa-desa. 

Kalau menambah persyaratan itu bukan mempermudah tapi malah mempersulit masyarakat,” kata Dirjen pada rapat virtual “Pembahasan Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil” dengan 25 kepala dinas dukcapil kabuaten/kota perwakilan dari Sabang sampai Merauke, Pada Senin (23/08/2021).

Menurut Zudan, masih banyak daerah yang menambah persyaratan baru. Mungkin, menurutnya, karena keliru memahami Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan aturan pelaksananya Permendagri No. 108 Tahun 2019. 

Baca Juga :  Hadiri Rapat Konsolidasi KPU, Plh. Dirjen Polpum Kemendagri Ajak Generasi Muda Sukseskan Pemilu 2024

Zudan menyatakan dengan aturan itu tadi, pemerintah mereformasi dan menderegulasi pelayanan adminduk dengan memberikan kemudahan pelayanan. “Dokumen yang tidak diperlukan, tidak perlu dipersyaratkan karena itu merepotkan masyarakat. Hanya bikin ribet, jadi jangan menambah persyatan di luar dari yang seharusnya,” kata Dirjen Zudan.

Rapat virtual ini merupakan kelanjutan untuk mendalami hasil sidak Dirjen Zudan ke disdukcapil Kota Yogyakarta, Kota Magelang dan Kabupatem Magelang, yang ditemukan melakukan penambahan persyaratan pelayanan adminduk. 

Dirjen Dukcapil mengecek dan mengupas satu per satu dari kepala dinas berbagai syarat membuat dokumen kependudukan, yakni akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, surat keterangan pindah, dan syarat membuat KK baru atau pisah KK. 

Ternyata sebanyak 10 Disdukcapil Kabupaten/Kota yang disampling terbukti semuanya menambah syarat pengurusan dokumen kependudukan, sehingga Dirjen Dukcapil langsung menegur dan memerintahkan Kadis agar memangkas ketentuan tambahan itu. 

Baca Juga :  Bejat, Seorang Pria Berprestasi Supir Odong-odong Menyetubuhi Gadis Remaja

Selain itu, untuk memastikan semua Dinas Dukcapil daerah tidak menambah persyaratan baru atau menghapus persyaratan tambahan yang terlanjur diberlakukan, Dirjen Zudan langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Supervisi, dipimpin langsung oleh para pejabat Eselon II.

Adapun Satgas Supervisi Wilayah I Sumatera, dipimpin oleh Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama, Satgas Supervisi untuk Wilayah II Jawa Bali, dipimpin Direktur PIAK Erikson Manihuruk, Satgas Supervisi Wilayah III, Kalimantan dipimpin oleh Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum, Satgas Supervisi Wilayah IV, Sulawesi dipimpin oleh Direktur Pemanfaatan Data Akhmad Sudirman Tavipiyono, dan Satgas Supervisi Wilayah V NTB, NTT Maluku dan Papua diketuai Direktur Bina Aparatur Andi Kriarmoni.

Satgas ini dibentuk juga sebagai tindak lanjut arahan Mendagri Profesor Tito Karnavian dalam rangka membantu supervisi pendataan penduduk yang belum divaksin demi penuntasan pandemi Covid-19, dan pendataan  penduduk dalam rangka mendapatkan bantuan sosial. (Red/Puskem). 

Berita Terkait

Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik
Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional
Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu
Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian
Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Langkah Strategis Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Mendagri Imbau Pemda Tak Ragu Gunakan APBD untuk Dukung Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik

Selasa, 25 November 2025 - 16:16 WIB

Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional

Kamis, 20 November 2025 - 16:44 WIB

Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 05:21 WIB

Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian

Selasa, 18 November 2025 - 19:37 WIB

Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Langkah Strategis Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Berita Terbaru