Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Amankan Pelaku KDRT Diwilayah Parungpanjang Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Senin, 20 November 2023 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cibinong, internewstoday.com – Pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan Pelaku KDRT diwilayah Parungpanjang Kabupaten Bogor dan ditetapkan sebagai Tersangka, dimana I. J Suami Dari M adalah Sebagai Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilaporkan Pada Minggu (1611/2023).

Kejadian Bermula Pada Selasa 14 November 2023 , Berawal dimana Tersangka Sering Mendapat Kabar Dari Beberapa Pihak Bahwa Istri Tersangka Dikabarkan Berselingkuh Dengan Pria Lain, dan Pada Pukul 22.00 Tersangka Melihat Korban Telah Selesai Mencuci Baju Kemudian Tersangka menanyakan perihal informasi kabar yang sering di dengar dari orang lain Kepada Korban Yaitu Istrinya.

Memastikan Apakah Benar Korban Berselingkuh Atau tidak, Namun Korban mengatakan Merasa Tidak Enak Badan Dan Memilih Untuk Pembicaraan Tersebut Disimpan Untuk Esok harinya, Namun Tersangka Meminta Korban Untuk Tidur Di Kamar Namun Ditolak Dan Korban Memilih Untuk Tidur Di Ruang Keluarga.

Baca Juga :  Kapolres Bogor Jalin Silahturahmi Dengan Kasepuhan dan Budayawan Desa Cimande Kab. Bogor

Namun Tersangka Merasa Sakit Hati Dengan Korban Akibat Rasa Penasarannya Tidak Terjawab, Tidak Lama Tersangka Keluar Dari Kamar Dan Langsung Memukul Korban Menggunakan Tangan Kosong Saat Korban Sedang Tertidur Yang Mengakibatkan Luka Sobek Pada Bagian Bibir Dan Bengkak Pada Bagian Pipi Korban, kemudian pagi hari nya di ketahui oleh anak korban.

Dari Kejadian Tersebut Pihak Kepolisian Melakukan Pemeriksaan Dan Keterangan Terhadap Saksi Yaitu S.N.P (Anak Korban) Dan Mengamankan 2 Buah Barang Bukti Yaitu 1 (Satu) Buah Bantal Dan 1 (Satu) Buah Sarung Bantal.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Tegaskan Perbub 60 Tahun 2023 Tersebut Secepatnya Di Tangguhkan Oleh Pemda

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda, S.I.K,.M.M dalam konperensi pres Pada Senin (20/11/2023) Mengatakan Bahwa Kejadian Ini Sudah Ditangani Dan Dibawa Ke Sat Reskrim Polres Bogor Dan Dijatuhkan Pasal 44 UNDANG UNDANG RI NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Dan PASAL 351 KUHPidana, dengan ancaman hukumannya selama 2 sampai 5 Tahun dan atau denda uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Jelas Wakapolres Bogor Kompol Fitra. (HR/hpb).

Berita Terkait

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Target UHC 98% Cakupan Kepertaan Kabupaten Bogor Masih Memerlukan 2.525 Jiwa
BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan
Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 
Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Dukung Program Nasional Asta Cita
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:30 WIB

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Target UHC 98% Cakupan Kepertaan Kabupaten Bogor Masih Memerlukan 2.525 Jiwa

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:38 WIB

BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan

Selasa, 18 November 2025 - 16:54 WIB

Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 

Selasa, 18 November 2025 - 16:46 WIB

Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop

Berita Terbaru