Kejari Tetapkan TPK Desa Karanggan AJ Menjadi Tersangka Kedua Tipikor

- Jurnalis

Selasa, 28 November 2023 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cibinong, internewstoday.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kembali mengamankan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Desa Kranggan, Gunung Putri, Selasa, (28/11/2023).

Tim Pelaksana Desa Kranggan Kegiatan Desa Kranggan AJ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Bogor di Pondok Rajeg. Reza Zurifwan

Jika sebelumnya pada Kamis 19 Oktober lalu, yang diamankan aparat Kejari Bogor ialah Kepala Desa Kranggan periode 2017-2022 Adang. Kini AJ yang berperan sebagai Tim Pelaksana Kegiatan ikut ‘diciduk’ Selasa 28 November 2023 pagi.

“Hari ini kami amankan AJ dan menetapkannya sebagai tersangka dugaan Tipikor, karena ikut berperan dalam memberikan fee dan lain sebagainya ke Kades Adang,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas kepada wartawan.

Ate Quesyini Iliyas menerangkan bahwa penetapan tersangka AJ merupakan hasil pengembangan penyelidikan maupun penyidikan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Richard William: Penangguhan Penahanan Yang Dikabulkan Polda Bali Sudah Tepat

“Tersangka AJ mulai hari ini kami tahan, dan sekarang bersama Kades Adang dititip di Lapas Kelas I A Pondok Rajeg, Cibinong,” terang Ate Quesyibi Iliyas.

Ia menuturkan bahwa tersangka AJ ikut dalam mengelola keuangan Pemerintah Desa Kranggan Tahun Anggaran 2021 hingga 2022.

Tersangka AJ diduga telah membantu Kades Adang dalam hal pembuatan laporan pertanggung jawaban yang diduga fiktif, dan dalam pelaksanaan kegiatannya juga terdapat beberapa kekurangan volume, serta memberikan fee kepada Kades Adang yang nengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1,2 Miliar,” tuturnya.

Ate menjelaskan bahwa tersangka AJ, dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sebelumnya Kades Adang diamankan karena diduga telah menyelewengkan atau korupsi dana desa, anggaran dana desa, anggaran bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Samisade), Bantuan Provinsi Jawa Barat hingga Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BPHRD) hingga total kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.

Baca Juga :  DN Buruh Bangunan Diduga Gasak Peralatan Proyek Pembangunan Masjid

Dalam modus dugaan korupsinya, ia me mark up anggaran, membuat surat pertanggungjawaban palsu dan mengurangi spesifikasi teknis pembangunan insfrastruktur.

“Besar dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar, merupakan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bogor. Dimana telah terjadi marj up, pengurangan spesifikasi teknis dan membuat laporan atau surat pertanggungjawaban palsu,” papar Ate Quesyini Ilias.

Ia menambahkan jumlah saksi yang dimintai keterangan oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor totalnya ada 30 orang, dan total ada 2 tersangka dalam dugaan Tipikor di Pemdes Kranggan. (HR/Mth). 

Berita Terkait

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Target UHC 98% Cakupan Kepertaan Kabupaten Bogor Masih Memerlukan 2.525 Jiwa
BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan
Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 
Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Dukung Program Nasional Asta Cita
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:30 WIB

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Target UHC 98% Cakupan Kepertaan Kabupaten Bogor Masih Memerlukan 2.525 Jiwa

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:38 WIB

BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan

Selasa, 18 November 2025 - 16:54 WIB

Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 

Selasa, 18 November 2025 - 16:46 WIB

Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop

Berita Terbaru