Para Pelaku Oplosan Gas Bersubsidi Di Ungkapan Jajaran Polres Bogor

- Jurnalis

Rabu, 23 Agustus 2023 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumpin, internewstoday.com – Jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil melakukan pengungkapan terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Pada Rabu (23/08/2023).

AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., S.I.K., M.H.Li. mengatatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial TS yang merupakan pemilik dari usaha ilegal ini, kemudian MF selaku pengelola dari usaha ilegal ini, dan AS yang bertindak sebagai pengawas lapangan.

Adapun modus operandi dari ketiga pelaku ini bersama dengan DPO lainnya yang masih dalam Pengejaran kami, ini terbukti dengan cara memindahkan atau menyuntikkan gas 3 kg subsidi dari pemerintah ke tabung gas dengan berat 5,5 kg, Yang notaben nya non subsidi, Sehingga hal tersebut pun tentunya sangat merugikan negara.

Dalam pengungkapan ini berhasil kita amankan barang bukti berupa Satu mobil unit pik up di mana berisikan 60 tabung gas nonsubsidi 5,5 kg, Kemudian kita juga mengamankan sebanyak 23 tabung gas 5,5 kg yang disimpan di dalam gudang, timbangan, dan selang suntik untuk memindahkan gas.

Baca Juga :  Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Olah TKP Kasus Pencurian Mobil Box di Kawasan Grogol Petamburan

Adapun lokasi yang dijadikan tempat para pelaku melakukan penyuntikkan gas ini bukanlah di lokasi ini melainkan di sebuah tanah lapang yang tak jauh dari lokasi ini dengan alasan untuk menghindari adanya kecelakaan (ledakan) saat melakukan pemindahan isi tabung gas tersebut.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku untuk sementara hasil intograsi bahwa para pelaku sudah melakukan usaha ilegal ini selama satu bulan di mana perharinya negara dirugikan sekitar 3,5 juta rupiah sehingga bila sudah berjalan satu bulan ditung keuntungan yang di dapat sekitar sekitar 110 juta.

Kemudian pasal yang kami persangkakan kepada para pelaku adalah pasal 55 tentang minyak dan gas bumi yang bunyinya setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan ataupun berniaga minyak dan gas bumi diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda 6 Milyar Rupiah.

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas Pemilu 2024 Polres Bogor Bersama Tiga Pilar Lakukan Kegiatan Patroli Rutin

Selanjutnya kami dalam hal ini Tim gabungan antara Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Rumpin dengan dipimpin langsung oleh saya selaku Kasatreskrim bersama dengan Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini, dan kami akan terus mengejar para pelaku yang lainnya yang masih DPO yakni pelaku berinisial S, U. dan G yang bertindak sebagai pelaku di lapangan yang menyuntikkan gas subsidi 3 kg ke gas non subsidi 3 kg.

Saat ini Pengembangan perkara akan terus kami lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari barang bukti lainnya dan pelaku yang DPO, jelas kasat reskrim Akp Yohanes. (Cep/HR/hpb).

Berita Terkait

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Target UHC 98% Cakupan Kepertaan Kabupaten Bogor Masih Memerlukan 2.525 Jiwa
BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan
Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 
Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Dukung Program Nasional Asta Cita
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:30 WIB

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Target UHC 98% Cakupan Kepertaan Kabupaten Bogor Masih Memerlukan 2.525 Jiwa

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:38 WIB

BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan

Selasa, 18 November 2025 - 16:54 WIB

Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 

Selasa, 18 November 2025 - 16:46 WIB

Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop

Berita Terbaru