Aksi Pemalakan Terhadap Supir Truk Gas Elpiji Wilayah Rancabungur Berhasil di Amankan Polres Bogor

- Jurnalis

Jumat, 19 Mei 2023 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bogor, Internewstoday.com – Pelaku aksi pemalakan terhadap supir truk yang melintas di jalan raya Letkol Atang Sanjaya Rancabungur Kabupaten Bogor, Pada Selasa 16 mei 2023 lalu berhasil di amankan pihak Kepolisian Polres Bogor.

Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Rancabungur yang melakukan penyelidikan terkait kasus Video Viral dimana adanya Seseorang dengan Menggunakan Pakaian baju beratribut Pemuda Pancasila yang sedang memalak/pungli tehadap Sopir Truk tersebut pun pelaku berhasil di amankan berinisilal RD (42) yang melarikan diri ke wilayah Peteuy condong kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjut, Pada Kamis (19/05/2023).

Baca Juga :  Di Masa Transisi UHC Pemdakab Bogor Pastikan Jaminan Kesehatan Masyarakat Kurang Mampu

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin ,.S.H,.S.I.K,.M.H mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku RD ini memintai uang sebesar 10 ribu rupiah kepada setiap pengendara truk yang melintas di jalan raya Letkol Atang Sanjaya Rancabungur dengan disertai sebuah ancaman.

Dan dari pengakuan tersangka bahwa dari hasil pemerasan pada hari kejadian tersebut dirinya berhasil mengumpulkan uang sebesar 90 ribu rupiah dan di gunakanan untuk ongkos pulang ke cianjur untuk menengok anaknya.

Dari tangan pelaku RD ini kita temukan juga barang bukti berupa kartu anggota dari Organisasi Masyrakat (Ormas) dari Pemuda Pancasila akan tetapi bukan wilayah Rancabungur kabupaten Bogor dan sebuah rompi yang di gunakan saat melakukan aksinya. namun hingga saat ini kami pun masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait keaslian KTA tersebut.

Baca Juga :  Reskrim Polsek Kembangan Ungkap Pelaku Pemerasan Di Joglo Jakarta Barat

Atas perbuatannya pelaku pun terancam dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 ayat (1) KUHP dan terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara, ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin. (hdr/hpb).

Berita Terkait

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Target UHC 98% Cakupan Kepertaan Kabupaten Bogor Masih Memerlukan 2.525 Jiwa
BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan
Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 
Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Dukung Program Nasional Asta Cita
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:30 WIB

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Target UHC 98% Cakupan Kepertaan Kabupaten Bogor Masih Memerlukan 2.525 Jiwa

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:38 WIB

BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan

Selasa, 18 November 2025 - 16:54 WIB

Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 

Selasa, 18 November 2025 - 16:46 WIB

Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop

Berita Terbaru