Penyidik Polsek Jangan Alergi dan Arogansi Dengan Profesi Advokat Saat Pendampingan Hukum

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cibinong, internewstoday.com – Penyidik Jangan Alergi Terhadap Profesi Advokat Tindakan Arogansi yang diduga terjadi di Kepolisian Sektor Lewiliang oleh salah satu Oknum Penyidik sangat disesalkan Oleh Ketua Tim Hukum H, Sukarman yang Telah menunjuk Kantor Hukum Kusnadi, SH, MH selaku Tim Kuasa HUKUM terkait pada Undangan Permintaan Keterangan Oleh Penyidik Kepolisian Sektor Lewiliang, Pada Kamis (20/02/2025).

Undangan Yang Berkaitan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol :LP/B/37/II/2025/SPKT/POLSEK LEUWILIANG/POLRESBOGOR/POLDAJABAR tertanggal 05 Februari 2025 Pelapor Jose Rizal Tersebut yang kemudian Penyidik melayangkan Undangan Kepada H.SUKARMAN untuk dapat memberikan Keterangan kepada Penyidik Kepolisian Sektor Luewiliang pada hari kamis, (20/02/2025).

Atas dasar Undangan tersebut H. SUKARMAN, SH yang juga berprofesi sebagai advokat Bersama Tim Kuasa Hukumnya kemudian menghadap penyidik guna memberikan Keterangan, Sebelum dilakukan pemeriksaan tim kuasa hukum melakukan klarifikasi terkait adanya permohonan dari TIM KUASA HUKUM terkait penjadwalan ulang pada undangan sebelumnya yang kemudian terjadi perdebatan antara salah satu tim kuasa hukum dengan salah satu Oknum Penyidik kepolisian Leuwiliang yang berujung adanya perkataan dari salah satu oknum penyidik yang mengatakan, ”Saya mau periksa SUKARMAN dulu yang lain silahkan keluar.

Baca Juga :  BPKP dan Kejaksaan Agung Berkomitmen Perkuat Pemerintahan yang Bersih dan Efisien

” Bahwa tentunya apa yang disampaikan oleh salah satu oknum penyidik yang meminta kuasa hukum untuk keluar pada saat akan dilakukannya pemeriksaan merupakan tindakan arogansi dan pelecehan tehadap profesi advokat yang mana seorang advokat secara jelas dan tegas diatur dalam UU No 18 Tahun 2003.

Baca Juga :  Polwan Polres Bogor Laksanakan Pam Perayaan Hari Natal Tahun 2023 Wujud Kondusifitas Wilayah

Selaku Ketua TIM KUASA HUKUM KUSNADI, SH, MH sangat menyesalkan Tindakan Arogansi yang dilakukan oleh salah satu oknum penyidik yang tidak menghargai profesi advokat yang sedang menjalankan tugas dan profesinya, sudah seharusnya sesama penegak hukum seorang penyidik menghargai Profesi seorang advokat dan janganlah alergi terhadap Profesi advokat.

Untuk itu selaku Kuasa Hukum kami akan melakukan upaya hukum atas prilaku arogansi oknum penyidk kepolisian sektor leuwiliang tersebut dengan melakukan laporan kepada divisi propam kepolisian daerah jawa barat agar diberikan sanksi yang tegas atas tindakannya yang terindikasi melakukan pelecehan terhadap pujarnya advokat, ujarnya Kusnadi kepada media. (Hdr).

Berita Terkait

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Target UHC 98% Cakupan Kepertaan Kabupaten Bogor Masih Memerlukan 2.525 Jiwa
BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan
Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 
Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Dukung Program Nasional Asta Cita
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:30 WIB

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Target UHC 98% Cakupan Kepertaan Kabupaten Bogor Masih Memerlukan 2.525 Jiwa

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:38 WIB

BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan

Selasa, 18 November 2025 - 16:54 WIB

Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 

Selasa, 18 November 2025 - 16:46 WIB

Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop

Berita Terbaru