Polres Bogor Tangkap Pelaku Penganiayaan Yang di Lakukan Seorang Pria Kepada Mantan Istrinya

- Jurnalis

Selasa, 3 Oktober 2023 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cibinong, internewstoday.com – Pengungkapan kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang di lakukan seorang pria kepada mantan istrinya sendiri, pada 1 Oktober 2023 lalu diwilayah kampung Cipopokol Hilir, Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, berhasil di lakukan jajaran Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Caringin, dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berinisial RA, Selasa (03/10/2023). 

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham SIK., MM., CPHR. mengatakan bahwa kasus ini adalah kasus tindak pidana penganiayaan disertai dengan percobaan pembunuhan berencana tersebut berawal saat pelaku RA (27) mendatangi rumah korban SJ yang tak lain mantan istri pelaku, dengan membawa sebilah pisau.

Yang mana pelaku ini mendatangi rumah mantan istrinya tersebut secara  sembunyi-sembunyi, namun kedatangan pelaku ini diketahui oleh ibu korban hingga pelaku RA pun berdalih kedatangannya tersebut bertujuan untuk bertemu dan rujuk dengan korban SJ, hingga orang tua korban pun menjelaskan kepada pelaku RA bahwa niat rujuk tersebut tidak dapat dilakukan karena sudah ditalak sebanyak 3 kali.

Baca Juga :  Polsek Ciampea Amankan Belasan Motor dan Berbagai Jenis Sajam Milik Pelajar Yang di Duga Akan Gelar Aksi Tawuran

Hingga pada akhirnya pelaku pun pamit dengan alasan akan pulang, namun niatan tersebut berubah di tengah jalan, ketika pelaku RA kembali langsung mendatangi rumah korban dan masuk melalui pintu samping rumah langsung memasuki kamar korban dan langsung melakukan penganiyaan terhadap korban SJ yang sedang tertidur, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami 5 luka tusukan pada bagian bahu tangan 2 kali dan punggung sebanyak 3 kali oleh pelaku RA, lalu pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan perbuatan tersebut, jelas AKP Muhammad Ilham.

Baca Juga :  Polres Bogor Menyerakan 2 Unit Kendaraan Bermotor Hasil Curian Kepada Pemilik

Dari hasil penyidikan motif pelaku adalah sakit hati karena ucapan korban setelah bercerai, hingga timbul niat pelaku untuk membunuh setelah perceraian tersebut, dengan alasan apabila dirinya tidak dapat memilikinya orang lain pun tidak boleh memiliki mantan istinya tersebut.

Dari pengungkapa yang kita lakukan tersebut kita amankan barang bukti berupa pisau, pakaian, dan kendaraan motor merk Yamaha NMAX warna putih, atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan  Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dan Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP serta Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP terkait pembunuhan dengan berencana. Pelaku diancam pidana penjara hingga 20 tahun, tutup Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham. (Mth/hpb). 

Berita Terkait

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Target UHC 98% Cakupan Kepertaan Kabupaten Bogor Masih Memerlukan 2.525 Jiwa
BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan
Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 
Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Dukung Program Nasional Asta Cita
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:30 WIB

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Target UHC 98% Cakupan Kepertaan Kabupaten Bogor Masih Memerlukan 2.525 Jiwa

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:38 WIB

BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan

Selasa, 18 November 2025 - 16:54 WIB

Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 

Selasa, 18 November 2025 - 16:46 WIB

Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop

Berita Terbaru