Polres Bogor Polda Jabar Berhasil Tangkap Pelaku Penculikan Anak Usia 3 Tahun di Wilayah Jonggol

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2023 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bogor, Internewstoday.com – Seorang anak yang masih berusia 3 tahun di wilayah desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor menjadi korban penculikan pada Selasa 16 Mei 2023 lalu, dan dilaporkan oleh ibu Kandung Korban Kamis 18 Mei 2023 di Polsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar, Pada Senin (29/5/2023).

Pihak kepolisan Polsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar yang menerima laporan aksi penculikan tersebut pun langsung mengelar penyelidikan bersama Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar, yang akhirnya kemudian berhasil menangkap pelaku RS (33) di wilayah Kabupaten Samosir Sumatera Utara.

Baca Juga :  Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

Wakapolres Bogor Polda Jabar Kompol Fitra Zuanda, SIK, M.M yang Membuka Langsung Pers Release Hari ini Bersama Kapolsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar Kompol Mulyadi Asep Fajar, SH menjelaskan Bahwa dalam Aksi penculikan tersebut berawal saat pelaku RS (33) Yang datang ke rumah korban terlibat cekcok dengan ED (38) ibu korban, yang mana RS (33) sendiri diketahui merupakan kekasih dari si ED(38) ibu korban.

Pada saat ED (38) ibu korban meminta R S (33) bertanggung jawab atas perbuatannya karena saat ini ED (38) ibu korban sedang dalam keadaan Hamil Besar, yang mana RS (33) dengan ibu korban ini telah berpacaran sejak dari tahun 2019, namun pelaku RS (33) tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan tersebut, dan akhirnya terlibat cekcok, hingga pada akhirnya pelaku RS (33) membawa kabur anak kandung dari ED (38) ibu korban.

Baca Juga :  Ketua DPC PWRI Bogor Raya, Kegiatan Jurnalistik Tetap Wajib Kedepankan Kaidah Jurnalistik

Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun, jelas Kapolsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar Kompol Asep. (Mth/hpb).

Berita Terkait

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Target UHC 98% Cakupan Kepertaan Kabupaten Bogor Masih Memerlukan 2.525 Jiwa
BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan
Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 
Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Dukung Program Nasional Asta Cita
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:30 WIB

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Target UHC 98% Cakupan Kepertaan Kabupaten Bogor Masih Memerlukan 2.525 Jiwa

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:38 WIB

BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan

Selasa, 18 November 2025 - 16:54 WIB

Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 

Selasa, 18 November 2025 - 16:46 WIB

Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop

Berita Terbaru